kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK restui MAGI akuisisi Asuransi AXA Indonesia


Minggu, 01 September 2019 / 21:17 WIB
OJK restui MAGI akuisisi Asuransi AXA Indonesia
ILUSTRASI. Selangkah lagi PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) bisa merger dengan PT Asuransi AXA Indonesia (AGI)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selangkah lagi PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) bisa merger dengan PT Asuransi AXA Indonesia (AGI). Untuk sampai situ, MAGI harus lebih dulu mengakuisisi perusahaan asuransi umum tersebut.

Chief Legal, Compliance and Corporate Affairs Officer MAGI Benny Waworuntu mengaku, telah mendapatkan izin akuisisi dari OJK terhadap kepemilikan saham di Asuransi AXA Indonesia sebagaimana surat keputusan OJK Nomor S-111/NB.1/2019 tertanggal 1 Agustus 2019.

“Proses berikutnya yang akan kami lakukan adalah segera mengajukan permohonan penggabungan kedua perusahaan kepada OJK secepatnya,” kata Benny kepada Kontan.co.id, pekan lalu.

Baca Juga: Ini penyebab Bank Mandiri (BMRI) melepas kepemilikan sahamnya di MAGI

Sampai menunggu persetujuan merger dari OJK, kedua perusahaan masih menjalankan proses bisnis seperti biasanya. Benny mengatakan, jika proses merger tersebut telah disetujui maka perusahaan akan fokus menggabungkan keunggulan bisnis dan layanan dari kedua perusahaan.

“Termasuk dari sisi kelengkapan produk dan layanan, kemudian jaringan distribusi serta kemitraan demi menuju kepada pelayanan yang lebih baik kepada seluruh pelanggan kami dan masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Secara umum, kata Direktur Kelembagaan OJK Asep Iskandar, tahapan sebelum merger adalah akuisisi. Setelah mendapatkan izin akuisisi, kini perusahaan tengah mengajukan izin merger sambil mengurus kelengkapan dokumen.

Baca Juga: Bank Mandiri akan lepas 20% saham di Mandiri AXA General Insurance

Asep menilai alasan perusahaan melakukan aksi merger karena mempertimbangkan dari sisi bisnis. Sedangkan dari sisi OJK, keputusan ini merupakan sesuatu yang positif untuk melakukan konsolidasi di industri asuransi.

Meski demikian, alasan merger ini tidak selalu terkait dengan ketentuan single presence policy atau penggabungan dua perusahaan asuransi dalam satu grup yang mempunyai bisnis sejenis.

Diketahui AXA Group punya dua asuransi umum, tapi secara Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, menyebutkan bahwa konglomerasi hanya diperbolehkan memiliki satu perusahaan di Indonesia.

Baca Juga: Selangkah lagi merger MAGI dan AXA General Insurance bakal terwujud

“Merger ini tidak terlalu terkait dengan single presence karena pihak AXA yang menjadi pemegang saham langsung dari MAGI dan AGI walaupun berbeda entitas. Jadi ini lebih ke arah kebijakan bisnis mereka,” pungkasnya.

Mengutip situs resmi AXA, AGI merupakan perusahaan asuransi umum yang menyediakan berbagai produk perlindungan mulai dari asuransi perorangan seperti asuransi rumah beserta isinya, kemudian asuransi kendaraan, perjalanan, kesehatan dan kecelakaan diri maupun keluarga.

Perusahaan juga menyediakan asuransi properti, kantor, manufaktur, pengangkutan, kendaraan serta kesehatan dan kecelakaan untuk kelompok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×