Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan dengan perubahan nama PT Genie Finance Indonesia.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 20 April 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-73/PL.02/2026 per 9 April 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang LKM sehubungan dengan perubahan nama PT Sembrani Finance Indonesia menjadi PT Genie Finance Indonesia.
"Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan atas perusahaan dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Indra Salfian dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Menakar Untung Rugi Peralihan Sumber Dana Anggaran OJK di RUU P2SK
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Genie Finance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam situs resmi perusahaan, PT Genie Finance Indonesia menyatakan tidak ada perubahan alamat baik kantor pusat maupun seluruh kantor cabang operasional usai bergantinya nama. Perusahaan tersebut juga mengumumkan seluruh dokumen perjanjian pembiayaan yang sudah berjalan dengan menggunakan nama PT Sembrani Finance Indonesia tetap berlaku sampai dengan selesainya kewajiban pembayaran angsuran konsumen.
Adapun alamat kantor pusat PT Genie Finance Indonesia berada di Pondok Indah Office Tower 1 Lantai 2, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. V TA, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













