kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

OJK Rilis Aturan Baru Terkait Investasi Asuransi, Ini yang Diubah!


Jumat, 12 Desember 2025 / 18:25 WIB
OJK Rilis Aturan Baru Terkait Investasi Asuransi, Ini yang Diubah!
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Pengumuman penerbitan tersebut telah disampaikan oleh OJK dalam konferensi pers RDK OJK pada Kamis (11/12/2025).  

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, POJK itu menyempurnakan ketentuan terkait investasi penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa, investasi sub dana Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) pada pihak terkait, dan batasan investasi sub dana PAYDI luar negeri.

"Selain itu, terdapat penyesuaian kategori pihak terkait untuk kontrak investasi kolektif (KIK)," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: OJK: IASC Terima 373.129 Laporan Kasus Penipuan hingga 30 November 2025

Ogi menambahkan POJK itu salah satunya menyempurnakan ketentuan penghapusan batasan investasi subdana PAYDI pada reksadana dan perluasan penempatan investasi pada reksadana yang diperdagangkan di bursa, termasuk gold Exchange-Traded Fund (ETF).

Dia bilang POJK itu juga menyempurnakan ketentuan pengakuan penempatan aset perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi pada pembentukan subdana awal (seed money) sebagai aset yang diperkenankan (AYD), dan pengakuan aset yang berasal dari transaksi derivatif sebagai AYD. 

Lebih lanjut, OJK menerangkan perusahaan yang telah memiliki penempatan investasi berupa penyertaan langsung, tetapi belum memenuhi ketentuan, wajib menyesuaikan dalam jangka waktu dua tahun sejak POJK diundangkan.

Dengan berlakunya POJK tersebut, Ogi mengatakan pihaknya resmi mencabut POJK Nomor 71/2016, sebagaimana diubah terakhir dengan POJK Nomor 5/2023 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. 

Selanjutnya: Jaga Stabilitas Industri, Peruri–Bea Cukai Pastikan Pasokan Pita Cukai 2026 Aman

Menarik Dibaca: Skor Akhir Indonesia U-22 vs Myanmar SEA Games 2025? Cek Prediksi sampai Line up

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×