kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

OJK Rilis Aturan Baru Terkait Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan


Selasa, 10 Mei 2022 / 15:04 WIB
OJK Rilis Aturan Baru Terkait Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait Lembaga Informasi Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) melalui POJK No. 5 tahun 2022. 

LPIP sendiri merupakan lembaga pemeringkat yang menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan. Lembaga ini juga bisa memberikan jasa pemeringkatan terhadap Debitur atau Nasabah berdasarkan data kredit atau pembiayaan.

Informasi Perkreditan yang dihasilkan oleh LPIP pun paling sedikit memuat beberapa hal, antara lain karakter dan rekam jejak Debitur atau Nasabah, kemampuan Debitur atau Nasabah untuk memenuhi kewajiban, informasi statistik untuk perencanaan, pengembangan usaha, dan penentuan kebijakan, informasi untuk pengukuran kinerja dan pemantauan profil risiko Debitur atau Nasabah.

Dalam aturan yang menggantikan POJK No. 42 tahun 2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan tersebut, Modal disetor untuk mendirikan LPIP ditetapkan paling sedikit Rp 200 miliar. “LPIP wajib menjaga nilai modal bersih sebesar 50% dari modal disetor minimum,” tulis POJK tersebut, dikutip Selasa (10/5).

Baca Juga: Qoala Gandeng Shopee Sediakan Produk Asuransi Terkait Covid-19

Sementara itu, sumber dana modal disetor untuk mendirikan LPIP tidak boleh berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dari bank dan/atau pihak lain. Selanjutnya, sumber dana untuk peningkatan setoran modal LPIP dapat berupa uang tunai atau aset lain yang dapat dimanfaatkan sebagai infrastruktur pendukung LPIP. 

Dalam aturan tersebut, LPIP juga diperbolehkan untuk memanfaatkan tenaga kerja asing untuk jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, pejabat eksekutif, tenaga ahli, atau konsultan.

Namun,  tetap mempertimbangkan terlebih dahulu ketersediaan tenaga ahli atau konsultan lokal untuk bidang dan keahlian yang dibutuhkan. Ditambah, menyediakan dua orang tenaga pendamping lokal untuk masing-masing tenaga kerja asing.

“Pemanfaatan tenaga kerja asing wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan,” tulis aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×