kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK rilis aturan manajemen risiko multifinance, ini ketentuannya


Rabu, 17 Maret 2021 / 15:35 WIB
OJK rilis aturan manajemen risiko multifinance, ini ketentuannya


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan teknis manajemen risiko bagi multifinance pada Februari lalu. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2021.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyebut, aturan ini untuk melengkapi POJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank (LJKNB).

"Berdasarkan Pasal 25 POJK 44/2020, pengaturan yang perlu diatur lebih lanjut dalam SEOJK antara lain terkait penerapan Manajemen Risiko, struktur organisasi dari komite manajemen risiko dan struktur organisasi fungsi manajemen risiko," kata Riswinandi dalam SEOJK, dikutip pada Rabu (17/3).

Baca Juga: Multifinance tidak agresif salurkan pembiayaan alat berat di tahun ini

Selain itu, aturan ini juga mencakup fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi manajemen risiko, dan pengelolaan risiko pengembangan atau perluasan kegiatan usaha bagi perusahaan multifinance konvensional dan syariah.

Di sisi lain, ada empat pilar penerapan manajemen risiko yaitu pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah. Kemudian kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko.

Selanjutnya, kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta sistem informasi manajemen risiko dan sistem pengendalian internal yang menyeluruh.

Penerapan manajemen risiko tersebut berdasarkan masing - masing risiko. Ada delapan risiko yang mesti dikelola perusahaan multifinance yaitu risiko strategis, risiko operasional, risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko kepatuhan dan risiko reputasi.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno memperkirakan, industri sudah cukup siap untuk menerapkannya karena kebijakan tersebut sudah ada sebelumnya.

"Sebenarnya, aturan ini lebih diperluas dan diperjelaskan tentang manajemen risiko. Selain itu, ditambah aturan risiko reputasi," ungkapnya.

Baca Juga: APPI: Ada peluang perusahaan multifinance gunakan Innovative Credit Scoring (ICS)

Melalui aturan tersebut, perusahaan akan lebih berhati - hati mengelolaan risiko. Dengan begitu, pengelolaan risiko bisa menjadi lebih tertata mulai dari penyaluran kredit, perekrutan karyawan serta mengelola dana dari perbankan.

Senada, BCA Finance mengaku sudah menerapkan delapan manajemen risiko tersebut. Dengan begitu, kehadiran aturan itu bukan sesuatu yang baru bagi perusahaan.

"Pasti aturan ini akan membuat perusahaan lebih baik dan semua risiko bisa terkontrol dengan baik," kata Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×