Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan beleid pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin off perusahaan penjaminan. Melalui POJK Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan, regulator memberikan ketentuan terbaru buat kewajiban spin off.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menerangkan kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang memiliki UUS untuk melakukan pemisahan UUS setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.
"Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031," ujar Aman, kemarin.
Baca Juga: OJK Rilis POJK 10 Tahun 2023, Atur Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan
Bukan cuma itu saja, beleid ini juga mengatur bahwa perusahaan penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS apabila UUS telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK. Di antaranya nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset perusahaan penjaminan induknya.
Selain itu, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit Rp 25 miliar untuk lingkup kabupaten atau kota, Rp 50 miliar untuk lingkup provinsi, Rp 100 miliar untuk lingkup nasional.
Aman mengatakan, pemisahan UUS juga dapat dilakukan dalam hal ada inisiatif dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan OJK, dalam rangka konsolidasi.
Aman menyampaikan, bentuk pemisahan UUS sebenarnya dapat dilakukan dengan dua cara.
Pertama, dengan mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru, di mana hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio penjaminan kepada perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS.
Baca Juga: OJK Atur Spin Off UUS, Begini Kinerja Perusahaan Penjaminan Syariah
Kedua, dengan mengalihkan seluruh portofolio penjaminan UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Tak hanya itu, Aman mengatakan dalam POJK 10 Tahun 2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi dengan pengenaan secara bertahap, berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.
Adapun perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS dapat melakukan sinergi dengan perusahaan penjaminan yang memiliki hubungan kepemilikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News