kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

OJK: Roadmap Fintech Lending Punya Konsep yang Jelas dan Diatur Bersama Industri


Minggu, 15 Juni 2025 / 05:14 WIB
OJK: Roadmap Fintech Lending Punya Konsep yang Jelas dan Diatur Bersama Industri
ILUSTRASI. OJK menegaskan roadmap fintech lending memiliki konsep yang jelas dan diatur bersama dengan industri fintech P2P lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending 2023-2028 pada 10 November 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menegaskan roadmap tersebut memiliki konsep yang jelas dan diatur bersama dengan industri fintech P2P lending. Hal itu diungkapkannya untuk menjawab kabar yang menyebut bahwa roadmap fintech lending tak disusun berdasarkan konsep.

"Banyak yang menyangka kami (OJK) mengatur roadmap tanpa konsep, bahkan ada yang menyangka roadmap itu persekongkolan luar biasa. Saya sedih mendengar itu. Kami punya paradigma yang jelas soal itu, bukan hanya regulator yang membuat, melainkan dengan industri," ucapnya dalam acara Center of Reform on Economics Indonesia yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (13/6).

Baca Juga: Hati-Hati, AFPI Ingatkan Fenomena Ajakan Gagal Bayar (Galbay) Marak di Media Sosial

Agusman menyampaikan setelah roadmap fintech lending diterbitkan, OJK juga menerbitkan regulasi yang mengatur soal besaran bunga untuk industri fintech lending (SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI). 

Dia bilang baik roadmap dan regulasi yang diterbitkan itu memiliki payung hukum atau amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Kami kemudian menyiapkan dan regulasinya sudah terbit, karena fintech P2P lending sudah dipayungi oleh P2SK," katanya.

Agusman mengatakan sebelum adanya regulasi yang mengatur soal bunga fintech lending, memang besaran bunga diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sesuai dengan permintaan OJK pada saat itu.

"SEOJK yang kemarin itu memulai rezim pengaturan bunga yang jelas, karena sebelumnya itu dimintakan untuk diatur sendiri oleh asosiasi," tuturnya.

Lebih lanjut, Agusman menyebut saat ini OJK juga tengah menyusun pembaharuan dari SEOJK terkait fintech lending yang terdahulu. Dia berharap SEOJK itu bisa diterbitkan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Agusman menerangkan ada beberapa poin aturan baru yang akan tertuang dalam rancangan SEOJK terkait Penyelenggaraan LPBBTI tersebut. Salah satu poin yang akan diatur, antara lain mengenai Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) atau lender yang dilakukan dalam rangka keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu.

Selain itu, akan ada peningkatan batas maksimum penyaluran pendanaan sampai Rp 5 miliar dengan persyaratan tertentu, serta mitigasi risiko untuk pendanaan lebih dari Rp 2 miliar.

Baca Juga: Fintech Makin Diminati, Cek Pinjol Resmi OJK Juni 2025 Agar Tak Tertipu Ilegal

Sebagai informasi, saat peluncuran roadmap fintech lending, Agusman sempat mengatakan roadmap tersebut merupakan komitmen OJK untuk membenahi serta mendorong kontribusi industri fintech lending terhadap perekonomian nasional khususnya dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

Dia bilang hal itu menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama industri dalam periode 2023-2028 untuk mewujudkan visi bersama, yaitu industri fintech lending yang sehat, berintegritas, berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

Saat itu, Agusman juga menyampaikan OJK melibatkan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal dalam proses penyusunan roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028.

Hal itu bertujuan untuk mendapatkan masukan secara komprehensif serta menumbuhkan sense of responsibility and belonging dari para stakeholders untuk dapat bersama-sama mengawal implementasi roadmap fintech P2P lending.

Dia menerangkan sinergi dan kolaborasi antarstakeholders dibutuhkan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending, termasuk dalam eksekusi roadmap yang telah diluncurkan. 

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Hari Ini Jakarta Terbaru: Lengkap 6 Wilayah

Menarik Dibaca: Serial Squid Game Musim Ketiga Bakal Tayang, Tonton Ulasannya Dahulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×