kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

OJK usulan pembatasan asing di bank melalui POJK


Kamis, 28 Agustus 2014 / 19:45 WIB
ILUSTRASI. Nonton Anime Tondemo Skill de Isekai Hourou Meshi Episode 10 dan Link Streaming Resmi


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. DPR RI masih membahas kajian pembatasan kepemilikan asing pada perbankan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan.

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, sebaiknya rencana pembatasan kepemilikan asing itu tertuang dalam Peraturan-OJK, daripada di RUU Perbankan.

"Menurut saya, sebaiknya jangan diatur di RUU Perbankan, karena lebih fleksibel tertuang pada POJK ketika ada perubahan," kata Muliaman, pada acara Indonesia Banking Expo (IBEX) 2014, di JCC, Kamis (28/8).

\Sebelumnya, Komisi XI DPR - RI tengah mengkaji rencana kepemilikan saham asing pada perbankan Indonesia maksimal 40%. Kemudian, aturan ini akan berlaku surut untuk semua bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×