kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.946.000   102.000   3,59%
  • USD/IDR 16.793   8,00   0,05%
  • IDX 8.079   -43,28   -0,53%
  • KOMPAS100 1.134   -2,55   -0,22%
  • LQ45 824   0,37   0,04%
  • ISSI 285   -4,14   -1,43%
  • IDX30 430   -0,20   -0,05%
  • IDXHIDIV20 515   0,52   0,10%
  • IDX80 127   -0,03   -0,02%
  • IDXV30 141   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 139   -0,35   -0,25%

OJK usulan pembatasan asing di bank melalui POJK


Kamis, 28 Agustus 2014 / 19:45 WIB
OJK usulan pembatasan asing di bank melalui POJK
ILUSTRASI. Nonton Anime Tondemo Skill de Isekai Hourou Meshi Episode 10 dan Link Streaming Resmi


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. DPR RI masih membahas kajian pembatasan kepemilikan asing pada perbankan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan.

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, sebaiknya rencana pembatasan kepemilikan asing itu tertuang dalam Peraturan-OJK, daripada di RUU Perbankan.

"Menurut saya, sebaiknya jangan diatur di RUU Perbankan, karena lebih fleksibel tertuang pada POJK ketika ada perubahan," kata Muliaman, pada acara Indonesia Banking Expo (IBEX) 2014, di JCC, Kamis (28/8).

\Sebelumnya, Komisi XI DPR - RI tengah mengkaji rencana kepemilikan saham asing pada perbankan Indonesia maksimal 40%. Kemudian, aturan ini akan berlaku surut untuk semua bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×