kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

OJK: Saat Ini Seluruh Perusahaan Asuransi Sudah Memiliki Aktuaris Perusahaan


Minggu, 27 April 2025 / 21:51 WIB
OJK: Saat Ini Seluruh Perusahaan Asuransi Sudah Memiliki Aktuaris Perusahaan
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sampai saat ini seluruh perusahaan asuransi sudah memiliki aktuaris perusahaan. Meskipun demikian, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono membeberkan saat ini beberapa perusahaan sedang dalam proses pergantian aktuaris karena adanya perpindahan.

"Adapun perpindahan aktuaris merupakan hal umum dalam kegiatan usaha," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (25/4).

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan OJK terus memantau pemenuhan aktuaris bagi perusahaan asuransi yang disebabkan adanya perpindahan tenaga aktuaria.

Baca Juga: OJK Tegaskan Perusahaan Asuransi Wajib Memiliki Tenaga Aktuaris

Sebelumnya, Ogi mengatakan terdapat 6 perusahaan perasuransian yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan per 24 Maret 2025. Per Desember 2024, sebanyak 9 perusahaan asuransi tercatat belum memiliki tenaga aktuaris. 

Sebagai informasi, pemenuhan aktuaris tersebut penting bagi perusahaan asuransi, lantaran salah satu langkah yang harus ditempuh, khususnya dalam rangka implementasi PSAK 117 (yang sebelumnya disebut PSAK 74) pada 2025.

Baca Juga: OJK Sebut 6 Perusahaan Perasuransian Belum Memiliki Aktuaris per Maret 2025

Adapun ketentuan perusahaan asuransi harus memiliki aktuaris tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Baca Juga: OJK: Perusahaan Asuransi Bisa Kena Sanksi jika Tak Penuhi Ketentuan Aktuaris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×