Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sampai saat ini seluruh perusahaan asuransi sudah memiliki aktuaris perusahaan. Meskipun demikian, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono membeberkan saat ini beberapa perusahaan sedang dalam proses pergantian aktuaris karena adanya perpindahan.
"Adapun perpindahan aktuaris merupakan hal umum dalam kegiatan usaha," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (25/4).
Lebih lanjut, Ogi menyampaikan OJK terus memantau pemenuhan aktuaris bagi perusahaan asuransi yang disebabkan adanya perpindahan tenaga aktuaria.
Baca Juga: OJK Tegaskan Perusahaan Asuransi Wajib Memiliki Tenaga Aktuaris
Sebelumnya, Ogi mengatakan terdapat 6 perusahaan perasuransian yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan per 24 Maret 2025. Per Desember 2024, sebanyak 9 perusahaan asuransi tercatat belum memiliki tenaga aktuaris.
Sebagai informasi, pemenuhan aktuaris tersebut penting bagi perusahaan asuransi, lantaran salah satu langkah yang harus ditempuh, khususnya dalam rangka implementasi PSAK 117 (yang sebelumnya disebut PSAK 74) pada 2025.
Baca Juga: OJK Sebut 6 Perusahaan Perasuransian Belum Memiliki Aktuaris per Maret 2025
Adapun ketentuan perusahaan asuransi harus memiliki aktuaris tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Baca Juga: OJK: Perusahaan Asuransi Bisa Kena Sanksi jika Tak Penuhi Ketentuan Aktuaris
Selanjutnya: CNAF Optimistis Pembiayaan Baru Syariah Bisa Mencapai Rp 3,32 Triliun pada 2025
Menarik Dibaca: Promo Hokben Exclusive Deals dengan Bank hingga 30 April, Ada Diskon 100%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News