kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

OJK Sambut Baik Perpanjangan Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah hingga 2026


Minggu, 02 November 2025 / 19:45 WIB
OJK Sambut Baik Perpanjangan Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah hingga 2026
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae (kiri) saat wawancara dengan Jurnalis Harian Kontan di Jakarta, Senin (8/9/2025). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik keputusan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah hingga tahun 2026.KONTAN/Baihaki/8/9/2025


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik keputusan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah hingga tahun 2026.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan menilai, kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat dan memperkuat pertumbuhan sektor properti, yang pada gilirannya juga dapat mendorong peningkatan intermediasi perbankan, khususnya pada segmen kredit pemilikan rumah (KPR).

“Dukungan berbagai program pemerintah, terutama kebijakan yang dapat memperkuat daya beli dan pertumbuhan sektor ekonomi, termasuk sektor properti, akan menjadi pendorong bagi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit,” ungkap Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip Minggu (2/11/2025).

Baca Juga: OJK Dorong Spinoff Unit Usaha Syariah (UUS) di Industri Penjaminan

Berdasarkan data OJK, per Agustus 2025, pertumbuhan kredit untuk pemilikan properti (rumah, apartemen, dan ruko) tercatat naik 7,14% secara tahunan (yoy), lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh 7,10%. Pertumbuhan tertinggi berasal dari KPR rumah tinggal, yang meningkat 7,22% (yoy).

Dengan adanya insentif PPN DTP ini, OJK memperkirakan pertumbuhan kredit perumahan di bank dapat meningkat lebih tinggi. Namun demikian, pihaknya mengingatkan bahwa pertumbuhan kredit juga harus ditopang oleh kemampuan daya beli masyarakat, terutama terkait kemampuan membayar angsuran.

Baca Juga: PPN DPT Diperpanjang, Cermati Pengaruhnya ke Penyaluran Kredit Kepemilikan Apartemen

Lebih lanjut, Dian menuturkan, OJK terus mendorong perbankan agar tetap optimal menjalankan perannya sebagai agen pembangunan, dengan mengoptimalkan berbagai kebijakan pemerintah dan bauran kebijakan yang ada.

“Bank perlu menjaga keseimbangan antara ekspansi kredit dan prinsip kehati-hatian, dengan tetap memperhatikan risk appetite serta kondisi likuiditas yang bersumber dari dana pihak ketiga,” tambah Dian.

Dian juga menegaskan pentingnya penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan dana masyarakat, mengingat tanggung jawab moral bank dalam menyalurkan dana tersebut ke sektor-sektor produktif seperti pembiayaan perumahan.

Selanjutnya: Siaga Hujan Sangat Lebat, Ini Peringatan Dini Cuaca Besok (3/11) di Jabodetabek

Menarik Dibaca: Siaga Hujan Sangat Lebat, Ini Peringatan Dini Cuaca Besok (3/11) di Jabodetabek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×