Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik keputusan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah hingga tahun 2026.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan menilai, kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat dan memperkuat pertumbuhan sektor properti, yang pada gilirannya juga dapat mendorong peningkatan intermediasi perbankan, khususnya pada segmen kredit pemilikan rumah (KPR).
“Dukungan berbagai program pemerintah, terutama kebijakan yang dapat memperkuat daya beli dan pertumbuhan sektor ekonomi, termasuk sektor properti, akan menjadi pendorong bagi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit,” ungkap Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip Minggu (2/11/2025).
Baca Juga: OJK Dorong Spinoff Unit Usaha Syariah (UUS) di Industri Penjaminan
Berdasarkan data OJK, per Agustus 2025, pertumbuhan kredit untuk pemilikan properti (rumah, apartemen, dan ruko) tercatat naik 7,14% secara tahunan (yoy), lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh 7,10%. Pertumbuhan tertinggi berasal dari KPR rumah tinggal, yang meningkat 7,22% (yoy).
Dengan adanya insentif PPN DTP ini, OJK memperkirakan pertumbuhan kredit perumahan di bank dapat meningkat lebih tinggi. Namun demikian, pihaknya mengingatkan bahwa pertumbuhan kredit juga harus ditopang oleh kemampuan daya beli masyarakat, terutama terkait kemampuan membayar angsuran.
Baca Juga: PPN DPT Diperpanjang, Cermati Pengaruhnya ke Penyaluran Kredit Kepemilikan Apartemen
Lebih lanjut, Dian menuturkan, OJK terus mendorong perbankan agar tetap optimal menjalankan perannya sebagai agen pembangunan, dengan mengoptimalkan berbagai kebijakan pemerintah dan bauran kebijakan yang ada.
“Bank perlu menjaga keseimbangan antara ekspansi kredit dan prinsip kehati-hatian, dengan tetap memperhatikan risk appetite serta kondisi likuiditas yang bersumber dari dana pihak ketiga,” tambah Dian.
Dian juga menegaskan pentingnya penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan dana masyarakat, mengingat tanggung jawab moral bank dalam menyalurkan dana tersebut ke sektor-sektor produktif seperti pembiayaan perumahan.
Selanjutnya: Siaga Hujan Sangat Lebat, Ini Peringatan Dini Cuaca Besok (3/11) di Jabodetabek
Menarik Dibaca: Siaga Hujan Sangat Lebat, Ini Peringatan Dini Cuaca Besok (3/11) di Jabodetabek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













