Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai usulan penyelenggaraan program dana pensiun bagi atlet dan pelatih layak untuk direalisasikan. Kebijakan ini dinilai dapat memperluas jangkauan program pensiun sekaligus memperkuat industri dana pensiun dalam jangka panjang.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa skema tersebut sangat mungkin dijalankan, terutama melalui mekanisme kepesertaan mandiri. Menurutnya, sektor olahraga memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada perluasan basis peserta.
Baca Juga: Instrumen Dalam Negeri Terbatas, BPJS Ketenagakerjaan Incar Investasi di Luar Negeri
"OJK memandang bahwa penyelenggaraan program pensiun bagi para atlet dan pelatih sangat dimungkinkan, khususnya melalui skema kepesertaan mandiri," tulisnya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (27/11/2025).
Selain itu, Ogi bilang, program pensiun untuk atlet dan pelatih juga sejalan dengan agenda OJK dalam mendorong perluasan inklusi pensiun bagi pekerja informal. Mengingat, demografi ketenagakerjaan Indonesia yang semakin didominasi oleh segmen tersebut.
Masuknya kelompok atlet dan pelatih diharapkan mampu menambah aset industri dana pensiun sekaligus menciptakan partisipasi yang lebih beragam. Dengan demikian, industri dana pensiun ke depan dinilai berpotensi menjadi lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan.
Sebagai informasi, OJK mencatat total aset program pensiun di Indonesia mencapai Rp 1.622,78 triliun per September 2025. Jumlah tersebut meningkat 8,18% secara tahunan (YoY). Adapun jumlah peserta dana pensiun mencapai 29,64 juta orang.
Baca Juga: BFI Finance (BFIN) Siap Menebar Dividen Interim pada Tahun Ini
Selanjutnya: Garuda Indonesia (GIAA) Gelar Private Placement, Simak Rekomendasi Analis
Menarik Dibaca: Promo PSM Alfamart Periode 1-7 Desember 2025, Es Krim Wall’s Feast Beli 2 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













