kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

OJK sarankan bank asing jadi PT untuk ekspansi


Rabu, 06 Desember 2017 / 19:22 WIB
OJK sarankan bank asing jadi PT untuk ekspansi


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan kantor cabang bank asing (KCBA) di Indonesia berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Dengan begitu, bank bisa lebih leluasa untuk berekspansi.

Memang, belum ada kewajiban terkait dengan perubahan bank asing menjadi PT. Belum adanya kewajiban ini karena OJK dan regulator bank masing menunggu pembahasan Undang-Undang Perbankan oleh DPR.

Ariastiadi, Kepala Departemen Pengawasan Perbankan II OJK bilang saat ini KCBA mempunyai keterbatasan luar wilayah operasional di Indonesia.

"Karena aturan tidak memungkinkan bank asing untuk banyak menambah cabang," kata Ari ketika ditemui setelah acara seminar kantor perwakilan bank asing, Rabu (6/12).

Apalagi menurut Ari di Indonesia timur masih dibutuhkan kehadiran bank untuk mengjangkau masyarakat. Dengan adanya badan hukum lokal bank asing akan lebih leluasa melakukan ekspansi cabang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×