Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech lending terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencapai 88 perusahaan, terdiri dari 87 fintech terdaftar dan satu fintech berizin.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, dari 87 fintech yang kini terdaftar, ada 22 fintech yang tengah mengajukan permohonan perizinan.
Menurut dia, OJK telah mengevaluasi seluruh dokumen 22 perusahaan tersebut yang meliputi berbagai aspek mulai dari kelembagaan, bisnis model dan pengelolaan risiko, sistem elektronik dan pengelolaan risiko, perlindungan konsumen, dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dalam rangka praktik tata kelola perusahaan yang baik.
Kini, OJK tengah menunggu 11 dari 22 perusahaan ini untuk menyampaikan surat pemberitahuan tentang kesiapan mereka untuk disurvei secara langsung oleh OJK. Melalui on site visit ini, OJK akan mengevaluasi secara mendalam kesiapan operasional penyelenggara di lapangan sebelum izin diterbitkan.
Sebanyak 10 perusahaan sudah menyampaikan kesiapannya dan on site visit OJK terhadap 10 perusahaan itu akan dilakukan dalam jangka waktu Januari-Maret 2019. Sementara itu, satu perusahaan yang tersisa masih menyempurnakan infrastruktur Application Programming Interface (API)-nya . “Antara lain agar seluruh proses pinjam meminjam dapat berlangsung fully virtual bagi para penggunanya,” kata Hendrikus kepada Kontan.co.id, Minggu (20/1).
Menurut Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, terdapat perbedaan antara status berizin dan terdaftar. Untuk mendapatkan status terdaftar, perusahaan wajib memiliki modal yang disetor Rp 1 miliar dan rutin melakukan pelaporan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun. Laporan berkala itu meliputi jumlah pemberi pinjaman, kualitas pinjaman, dan kegiatan perusahaan.
Kemudian, jika menurut OJK fintech-fintech ini sudah membuktikan bisnis modelnya bisa berjalan dengan baik, maka fintech ini bisa mengajukan perizinan. Pengajuan izin ini juga disertai dengan kewajiban untuk memiliki modal yang disetor Rp 2,5 miliar. Dengan begitu, perusahaan yang sudah mengantongi izin bisa beroperasi dan menjalankan bisnisnya secara permanen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News