Reporter: Aura Putri | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 12% Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) masih memiliki modal inti di bawah Rp 6 miliar. Jumlah tersebut mencapai 169 bank, terdiri atas 137 BPR dan 32 BPRS
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, akan terus mendorong penguatan permodalan dan konsolidasi industri BPR/BPRS. Langkah ini agar memperkuat daya saing di tengah persaingan penyaluran kredit yang semakin ketat.
"Adapun hingga saat ini terdapat sekitar 12% BPR/BPRS dengan modal inti di bawah Rp 6 miliar," ujar Dian dalam Seminar Nasional dan Musyawarah (MUNAS) PERBARINDO, di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Baca Juga: OJK Catat Kredit BPR dan BPRS Tumbuh 3,37% Tembus Rp 179,48 Triliun pada Agustus 2026
Untuk itu, Dian menyebut OJK akan konsisten menerapkan ketentuan modal inti minimum dan konsolidasi. OJK juga mendorong sinergi dengan bank pembangunan daerah (BPD), termasuk melalui konsolidasi BPR/BPRS milik pemerintah daerah.
Hingga September 2026, OJK telah menyetujui penggabungan 117 BPR/BPRS menjadi 33 bank, sementara lebih dari 200 lainnya masih dalam proses perizinan.
Dian menjelaskan OJK memberikan sejumlah kemudahan bagi BPR/BPRS yang melakukan penggabungan atau konsolidasi, antara lain melalui penyederhanaan persyaratan dokumen administratif calon pihak utama dan calon pemegang saham sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024.
Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026, OJK memungkinkan pemenuhan modal inti BPR melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Baru, BPR Kini Punya Opsi Tambah Modal Selain Fresh Money
OJK juga memberikan relaksasi penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP), tekait perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang membutuhkan kesiapan data historis, sistem perbankan inti, serta kemampuan teknis.
Relaksasi lainnya berkaitan dengan kebijakan jangka waktu agunan yang diambil alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti, yang dapat diajukan industri dengan menyertakan analisis kondisi ekonomi daerah dan rencana penyelesaian agunan.
Analisis tersebut antara lain mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi wilayah, harga dan penjualan tanah atau bangunan, langkah penyelesaian yang telah dilakukan, serta dampak AYDA terhadap kinerja keuangan BPR.
Baca Juga: Industri BPR Masih Berjibaku dengan Aturan Modal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














