kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Industri BPR Makin Ramping, OJK Sudah Setujui Konsolidasi 57 BPR


Minggu, 24 Mei 2026 / 10:57 WIB
Industri BPR Makin Ramping, OJK Sudah Setujui Konsolidasi 57 BPR
ILUSTRASI. BPR Arfak Indonesia (Bank Arfindo) dala mpenguasaan LPS (Dok/LPS)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/S) guna memperkuat struktur industri serta mempercepat pengurangan jumlah pelaku usaha di sektor tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penguatan industri BPR/S dilakukan salah satunya melalui implementasi konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.

Konsolidasi tersebut terutama diarahkan bagi BPR/S yang berada dalam kepemilikan dan atau pengendalian pemegang saham pengendali (PSP) yang sama atau dikenal sebagai BPR/S grup.

Baca Juga: Kredit Properti Melonjak 17,5%, KPR Jadi Motor Utama Pertumbuhan

“OJK senantiasa mendorong dan meningkatkan penguatan industri BPR/S, salah satunya melalui implementasi konsolidasi BPR/BPRS,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (24/5/2026).

Menurut Dian, konsolidasi bertujuan memperkuat permodalan dan daya saing BPR/S melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang lebih baik, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, hingga pengelolaan operasional yang lebih efisien.

Ia menyebut, langkah tersebut sejalan dengan visi dalam Roadmap Pengembangan BPR/S 2023–2027 untuk membentuk industri BPR/S yang lebih resilien, adaptif, kompetitif, dan kontributif terhadap perekonomian daerah.

“OJK senantiasa berkoordinasi dengan para pemegang saham, termasuk pemerintah daerah, dalam rangka mendorong percepatan konsolidasi tersebut,” katanya.

Sepanjang tahun 2026, OJK telah menyetujui konsolidasi 57 BPR/S menjadi 18 BPR/S. Selain itu, lebih dari 200 BPR/S saat ini masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.

Dengan proses tersebut, jumlah BPR/S diperkirakan akan terus menyusut sehingga industri menjadi lebih efisien dan kompetitif.

Selain konsolidasi, OJK juga terus mendorong pemenuhan modal inti minimum (MIM) sebagai bagian dari penguatan industri BPR/S. Kebijakan itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta roadmap pengembangan BPR/S.

Dian menyebutkan, saat ini sebagian besar BPR/S telah memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar.

Baca Juga: Kredit UMKM Tumbuh Tipis 0,2% di April 2026, Kredit Mikro Jadi Penopang

Sementara bagi BPR/S yang belum memenuhi ketentuan tersebut, OJK terus melakukan pengawasan intensif melalui pembinaan, pengenaan sanksi administratif, hingga mendorong aksi korporasi berupa konsolidasi dengan BPR/S lain.

“Langkah ini dilakukan untuk mendorong penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri BPR/S agar lebih kuat dan sehat,” tandas Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU

[X]
×