kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.641.000   -14.000   -0,53%
  • USD/IDR 18.035   45,00   0,25%
  • IDX 5.873   -113,12   -1,89%
  • KOMPAS100 763   -18,32   -2,34%
  • LQ45 583   -12,03   -2,02%
  • ISSI 203   -3,37   -1,63%
  • IDX30 330   -6,18   -1,83%
  • IDXHIDIV20 410   -5,48   -1,32%
  • IDX80 87   -1,95   -2,19%
  • IDXV30 111   -1,67   -1,48%
  • IDXQ30 107   -1,52   -1,40%

OJK Jelaskan Alasan Penerbitan Aturan Baru BPR


Rabu, 08 Juli 2026 / 21:12 WIB
OJK Jelaskan Alasan Penerbitan Aturan Baru BPR
ILUSTRASI. Dian Ediana Rae , Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR) bertujuan memperkuat ketahanan industri BPR sekaligus meningkatkan daya saingnya di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat.

Itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK, Selasa (7/7/2026).

"Dengan begitu, industri BPR dapat mencapai economic of scale dalam menghadapi tantangan dan dinamika perekonomian serta persaingan industri perbankan nasional," ujar Dian.

Ia menjelaskan, pada dasarnya regulasi baru tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya sekaligus diselaraskan dengan berbagai ketentuan terbaru, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Baca Juga: OJK Restui Penggabungan Delapan BPR ke BPR Pusaka Dana

Salah satu perubahan penting dalam aturan ini, kata Dian, ialah OJK memberikan ruang bagi BPR untuk memenuhi modal inti minimum selain dari penyetoran dana segar (fresh money). 

Beleid teranyar itu memungkinkan BPR melakukan pemenuhan modal melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap berupa tanah dan bangunan yang digunakan untuk operasional BPR dengan persyaratan tertentu.

OJK berharap kebijakan tersebut dapat membantu BPR memperkuat permodalan sehingga mampu meningkatkan kinerja, menjalankan fungsi intermediasi dengan lebih baik, sekaligus memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam menyerap risiko operasional.

Baca Juga: Aset BPR dan BPRS Tumbuh 3,7% per Maret 2026, OJK Dorong Penguatan Lewat Konsolidasi

Lebih lanjut, Dian bilang POJK baru ini juga memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam persyaratan modal disetor. OJK juga menyesuaikan komponen permodalan, salah satunya dengan memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai komponen modal inti.

Di sisi lain, OJK juga memperketat aspek penegakan aturan (enforcement). POJK Nomor 7 Tahun 2026 menyempurnakan ketentuan sanksi bagi BPR yang tak memenuhi kewajiban modal inti minimum.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 telah berlaku efektif sejak 30 Juni 2026. Melalui regulasi ini, OJK berharap industri BPR memiliki struktur permodalan yang lebih kuat sehingga dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan di tengah tantangan industri perbankan.

Baca Juga: OJK Percepat Konsolidasi, Lima BPR Resmi Bergabung ke BPR Mangatur Ganda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×