Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih terdapat 17 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan pembiayaan produktif.
Asal tahu saja, OJK mengatur penyaluran pembiayaan perusahaan multifinance kepada Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) lewat penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Baca Juga: Begini Strategi OJK Dorong Multifinance untuk Mendukung Pertumbuhan Sektor UMKM
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan, baleid itu mengatur kewajiban bagi multifinance untuk memiliki rasio saldo piutang pembiayaan produktif dalam bentuk Pembiayaan Investasi dan Pembiayaan Modal Kerja.
“Ketentuan tersebut mengatur mengenai kewajiban pemenuhan bagi Industri secara bertahap, yaitu paling sedikit 5% dalam jangka waktu 3 tahun dan paling sedikit 10% dalam jangka waktu 5 tahun sejak POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan diundangkan,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (15/9).
Bambang menuturkan bahwa perusahaan pembiayaan harus memenuhi portofolio piutang pembiayaaan produktif minimal 10% dari total piutang pembiayaan, paling lambat 27 Desember 2023.
“Berdasarkan data OJK per Juli 2023, diketahui terdapat 17 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan mengenai pembiayaan produktif, dan OJK saat ini on progress sedang melakukan pemantauan atas realisasi action plan yang telah disampaikan oleh perusahaan dalam rangka pemenuhan ketentuan di maksud,” tuturnya.
Baca Juga: Multifinance Kencangkan Penyaluran Pembiayaan ke Sektor UMKM
Untuk diketahui, menilik data OJK penyaluran pembiayaan multifinance ke sektor UMKM meningkat 23,27% year on year (YoY) menjadi Rp 164,12 triliun per Juli 2023, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 133,14 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News