Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat pertumbuhan industri keuangan syariah. Indeks saham syariah (ISSI) tercatat menguat 2,26% year to date (ytd). Hal ini juga diikuti dengan pembiayaan syariah yang ikut tumbuh sebesar 11,94% year on year (YoY), asuransi syariah tumbuh 7,25% YoY, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 17,24% YoY.
Pertumbuhan ini akan terus dijaga OJK ke depannya dengan memperkuat sistem jasa keuangan (SJK) syariah. Beberapa langkah pun akan diterapkan, mulai dari tata kelola dan mendorong literasi keuangan syariah.
Dari tata kelola, OJK akan memperkuat peraturan, perizinan, dan pengawasan perbankan syariah yang berorientasi pada ketahanan dan daya saing untuk mengurangi dampak sosial ekonomi. Adapun beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain penerapan POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Kualitas Aset BPRS).
POJK Kualitas Aset BPRS disusun guna menindaklanjuti beberapa perubahan dalam UU P2SK yang berkaitan dengan kegiatan usaha BPRS seperti pembelian surat berharga, pengaturan batas waktu pencairan AYDA, dan pengalihan piutang, serta penguatan peran DPS dalam kebijakan pembiayaan.
Kemudian, OJK mengeluarkan POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPRS). OJK menjelaskan, aturan tersebut mengatur kedudukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang perlu disesuaikan peran dan fungsinya, khususnya dalam penguatan tata kelola syariah pada BPRS.
Selain itu, POJK tersebut akan berjalan dengan selaras dengan program kerja dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 dan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR (RP2B) 2024-2027.
Untuk memperkuat aturan tersebut, OJK turut mengeluarkan SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (SEOJK Tata Kelola Syariah BUS UUS). OJK menjelaskan, aturan tersebut bertujuan untuk mengatur pelaksanaan POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS, khususnya untuk tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang menjabat dalam menerapkan fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, fungsi audit internal syariah, dan kaji ulang eksternal.
OJK memperkuat tata kelola itu melalui SEOJK Nomor 17/SEOJK.03/2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPRS (SEOJK Pelaporan dan TKK BPRS).
Surat edaran itu menjelaskan ketentuan dari POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS yang mengatur tata cara penyusunan dan penyampaian laporan BPR Syariah serta pengumuman Laporan Tahunan dan Laporan Publikasi Keuangan BPRS.
Selanjutnya: TikTok Terancam Dilarang di AS, Pengguna Diminta Amankan Akun Sebelum Terlambat!
Menarik Dibaca: Ini Keuntungan Pakai Deodoran Tawas yang Bisa Usir Bau Badan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News