Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan baru ada PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang mendapatkan izin usaha bullion sejauh ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan saat ini belum terdapat lembaga jasa keuangan lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion.
"Saat ini, lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin kegiatan usaha bullion adalah PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (17/4).
Baca Juga: OJK Beberkan Syarat Jika Bank Ingin Buka Layanan Bullion
Meski baru ada Pegadaian dan BSI, Agusman mengatakan pihaknya membuka kesempatan bagi lembaga jasa keuangan lain yang ingin mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bullion. Asalkan, pengajuannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan adanya kegiatan usaha bullion sejatinya merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam rangka pendalaman dari produk dan industri jasa keuangan.
Dia berharap adanya kegiatan bullion bisa memberikan manfaat bagi peningkatan inklusi, peningkatan likuiditas, dan juga peningkatan pada aktivitas di jasa keuangan.
Mahendra juga menilai adanya kegiatan bullion akan mendukung aktivitas di sektor industri emas, mulai dari hulu sampai hilir. Tentunya hal itu akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi secara langsung.
Selain Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian, dia mengatakan pelaku industri jasa keuangan lain seperti yang tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, terbuka untuk bisa masuk dalam ekosistem.
Baca Juga: Ada Bullion Bank di Indonesia, Buka Peluang Bisnis Produk Asuransi Baru
"Asalkan, memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK, serta pada gilirannya akan diberi fasilitas untuk bisa melakukan kegiatan terkait emas lebih banyak lagi," tuturnya.
Lebih lanjut, Mahendra memproyeksikan masih akan banyak pelaku industri jasa keuangan yang menaruh minat masuk ke ekosistem bullion. Sebab, untuk internasional, jumlah bagi industri jasa keuangan yang juga memiliki jasa bullion atau bank emas begitu banyak.
"Jadi, kami berharap pada waktunya nanti, minat pelaku industri juga akan lebih meningkat lagi daripada yang ada sekarang," ucap Mahendra.
Selanjutnya: Jadi Mobil Terlaris Ke-6, Cek Harga Mobil Listrik BYD Atto Dolphin M6 Seal April 2025
Menarik Dibaca: 15 Makanan Pengganti Nasi untuk Diet yang Mengenyangkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News