kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.416.000   13.000   0,54%
  • USD/IDR 16.701   -2,00   -0,01%
  • IDX 8.687   29,98   0,35%
  • KOMPAS100 1.190   7,44   0,63%
  • LQ45 853   4,70   0,55%
  • ISSI 312   3,00   0,97%
  • IDX30 440   1,67   0,38%
  • IDXHIDIV20 508   1,19   0,24%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 139   0,25   0,18%
  • IDXQ30 140   0,40   0,29%

OJK Sebut Kerugian Akibat Aktivitas Keuangan Ilegal Capai Rp 4,8 Triliun


Kamis, 04 September 2025 / 18:39 WIB
OJK Sebut Kerugian Akibat Aktivitas Keuangan Ilegal Capai Rp 4,8 Triliun
ILUSTRASI. OJK mencatat jumlah rekening yang dilaporkan terkait aktivitas keuangan ilegal mencapai 381.507 rekening hingga 15 Agustus 2025.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah rekening yang dilaporkan terkait aktivitas keuangan ilegal mencapai 381.507 rekening hingga 15 Agustus 2025.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 76.541 rekening telah diblokir.

“Sejauh ini, total kerugian yang dilaporkan masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal mencapai Rp 4,8 triliun. Dari nilai tersebut, sebanyak Rp 350,3 miliar telah berhasil diblokir,” terangnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: OJK Terima Lebih dari 11.600 Pengaduan Pinjol Ilegal Hingga Agustus 2025

Ia menambahkan, pihaknya terus memperkuat koordinasi lintas lembaga. Pada 19 Agustus 2025 lalu, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) meluncurkan kampanye nasional anti-scam dan aktivitas keuangan ilegal.

“OJK memastikan seluruh kanal layanan konsumen tetap beroperasi normal. Masyarakat bisa mengakses layanan walk-in di kantor OJK, menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon atau WhatsApp, serta melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen,” ujarnya.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 24 Multifinance dan 19 Fintech Lending pada Agustus 2025

Di luar itu, layanan OJK Checking juga tetap tersedia untuk memperoleh informasi produk jasa keuangan. Pengaduan dapat disampaikan melalui Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Sipasti) maupun melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

“Kami terus mengimbau masyarakat agar senantiasa menggunakan kanal resmi OJK dalam memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan serta terus waspada terhadap berbagai tawaran investasi dan aktivitas keuangan yang mencurigakan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×