kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

OJK Sebut Kerugian Akibat Aktivitas Keuangan Ilegal Capai Rp 4,8 Triliun


Kamis, 04 September 2025 / 18:39 WIB
OJK Sebut Kerugian Akibat Aktivitas Keuangan Ilegal Capai Rp 4,8 Triliun
ILUSTRASI. OJK mencatat jumlah rekening yang dilaporkan terkait aktivitas keuangan ilegal mencapai 381.507 rekening hingga 15 Agustus 2025.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah rekening yang dilaporkan terkait aktivitas keuangan ilegal mencapai 381.507 rekening hingga 15 Agustus 2025.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 76.541 rekening telah diblokir.

“Sejauh ini, total kerugian yang dilaporkan masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal mencapai Rp 4,8 triliun. Dari nilai tersebut, sebanyak Rp 350,3 miliar telah berhasil diblokir,” terangnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: OJK Terima Lebih dari 11.600 Pengaduan Pinjol Ilegal Hingga Agustus 2025

Ia menambahkan, pihaknya terus memperkuat koordinasi lintas lembaga. Pada 19 Agustus 2025 lalu, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) meluncurkan kampanye nasional anti-scam dan aktivitas keuangan ilegal.

“OJK memastikan seluruh kanal layanan konsumen tetap beroperasi normal. Masyarakat bisa mengakses layanan walk-in di kantor OJK, menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon atau WhatsApp, serta melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen,” ujarnya.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 24 Multifinance dan 19 Fintech Lending pada Agustus 2025

Di luar itu, layanan OJK Checking juga tetap tersedia untuk memperoleh informasi produk jasa keuangan. Pengaduan dapat disampaikan melalui Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Sipasti) maupun melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

“Kami terus mengimbau masyarakat agar senantiasa menggunakan kanal resmi OJK dalam memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan serta terus waspada terhadap berbagai tawaran investasi dan aktivitas keuangan yang mencurigakan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×