Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah rekening yang dilaporkan terkait aktivitas keuangan ilegal mencapai 381.507 rekening hingga 15 Agustus 2025.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 76.541 rekening telah diblokir.
“Sejauh ini, total kerugian yang dilaporkan masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal mencapai Rp 4,8 triliun. Dari nilai tersebut, sebanyak Rp 350,3 miliar telah berhasil diblokir,” terangnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: OJK Terima Lebih dari 11.600 Pengaduan Pinjol Ilegal Hingga Agustus 2025
Ia menambahkan, pihaknya terus memperkuat koordinasi lintas lembaga. Pada 19 Agustus 2025 lalu, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) meluncurkan kampanye nasional anti-scam dan aktivitas keuangan ilegal.
“OJK memastikan seluruh kanal layanan konsumen tetap beroperasi normal. Masyarakat bisa mengakses layanan walk-in di kantor OJK, menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon atau WhatsApp, serta melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen,” ujarnya.
Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 24 Multifinance dan 19 Fintech Lending pada Agustus 2025
Di luar itu, layanan OJK Checking juga tetap tersedia untuk memperoleh informasi produk jasa keuangan. Pengaduan dapat disampaikan melalui Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Sipasti) maupun melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
“Kami terus mengimbau masyarakat agar senantiasa menggunakan kanal resmi OJK dalam memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan serta terus waspada terhadap berbagai tawaran investasi dan aktivitas keuangan yang mencurigakan,” tutupnya.
Selanjutnya: Danantara Bidik 33 Proyek Strategis, Salah Satunya Listrik Sampah
Menarik Dibaca: Pendekatan Mindfulness Leadership Mampu Cetak SDM Berkualitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News