kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.194   101,00   0,62%
  • IDX 6.989   12,02   0,17%
  • KOMPAS100 1.045   3,76   0,36%
  • LQ45 821   3,04   0,37%
  • ISSI 213   0,26   0,12%
  • IDX30 418   0,51   0,12%
  • IDXHIDIV20 504   0,09   0,02%
  • IDX80 119   0,48   0,40%
  • IDXV30 124   -0,35   -0,28%
  • IDXQ30 139   0,12   0,08%

OJK Sebut Penerapan Parallel Run PSAK 117 Hasilkan Dampak yang Bervariasi


Jumat, 20 Desember 2024 / 08:04 WIB
OJK Sebut Penerapan Parallel Run PSAK 117 Hasilkan Dampak yang Bervariasi
ILUSTRASI. OJK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan PSAK 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025.

Sebelum menerapkan sepenuhnya pada tahun depan, OJK telah meminta perusahaan perasuransian untuk melakukan parallel run PSAK 117 pada tahun ini, yang berarti melakukan penyesuaian sistem lama dan baru secara bertahap.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan berdasarkan hasil parallel run dari beberapa kuartal, dampak yang ditimbulkan bervariasi terhadap perusahaan perasuransian.

Dia menerangkan untuk perusahaan yang memasarkan produk dengan asumsi yang memadai serta disesuaikan, dampaknya tidak menggerus ekuitas, bahkan ada yang ekuitasnya bertambah. 

"Namun, untuk perusahaan yang memasarkan produk dengan premi yang tidak memadai dan tidak pernah menyesuaikan asumsi yang digunakan dalam penetapan premi dan kewajiban, maka akan terdampak pada ekuitas," ujarnya kepada Kontan, Rabu (18/12).

Baca Juga: Klaim Asuransi Kredit Meningkat Signifikan per Oktober 2024

Lebih lanjut, Iwan menyampaikan OJK terus mendorong perusahaan perasuransian untuk bersiap menerapkan PSAK 117. Dia bilang adanya kebijakan itu akan berdampak positif karena dapat mendorong penerapan risk management yang baik dalam mengelola risiko asuransi ke depan.

Sebagai informasi, berdasarkan timeline penerapan PSAK 117, perusahaan perasuransian harus melaporkan hasil parallel run kuartal I-2024 pada 30 Agustus 2024, lalu laporan kuartal II-2024 pada 30 September 2024, kemudian laporan kuartal III-2024 pada 15 November 2024, serta laporan tahun 2024 (unaudited) pada 28 Februari 2025. 

Selanjutnya: Ada 99,9% Pendapatan Premi PertaLife Insurance Berasal dari Produk Tradisional

Menarik Dibaca: Promo JSM Indomaret 20-22 Desember 2024, Ekstra Diskon Rp 10.000 Pakai QRIS Allo Bank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×