kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.314   11,00   0,07%
  • IDX 7.191   50,78   0,71%
  • KOMPAS100 1.030   4,26   0,42%
  • LQ45 783   3,61   0,46%
  • ISSI 236   2,19   0,93%
  • IDX30 404   1,74   0,43%
  • IDXHIDIV20 466   3,14   0,68%
  • IDX80 116   0,64   0,56%
  • IDXV30 119   1,51   1,29%
  • IDXQ30 129   0,51   0,40%

Klaim Asuransi Kredit Meningkat Signifikan per Oktober 2024


Jumat, 20 Desember 2024 / 07:31 WIB
Klaim Asuransi Kredit Meningkat Signifikan per Oktober 2024
ILUSTRASI. nilai klaim asuransi kredit industri mencapai Rp 16,95 triliun per Oktober 2024 atau naik 26,44% secara tahunan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Klaim asuransi kredit di industri asuransi menunjukkan peningkatan signifikan per Oktober 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, nilai klaim asuransi kredit industri mencapai Rp 16,95 triliun per Oktober 2024. 

"Nilai klaim tersebut meningkat sebesar Rp 3,54 triliun atau 26,44%, jika dibandingkan dengan pencapaian periode sama tahun sebelumnya," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Ogi menerangkan pendapatan premi industri di lini asuransi kredit per Oktober 2024 mencapai Rp 23,41 triliun. Nilai itu tumbuh sebesar 3,66%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu.

Adapun klaim asuransi kredit yang tinggi sebenarnya menjadi permasalahan yang menerpa industri asuransi umum sejauh ini.

Baca Juga: AAJI Optimistis Industri Asuransi Jiwa Masih Bisa Terus Bertumbuh

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), klaim asuransi kredit di asuransi umum per kuartal III-2024 mencapai Rp 10,49 triliun. Nilai itu meningkat 44,2%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu.

Ogi menyebut hal itu terjadi karena beberapa perusahaan asuransi umum saat ini masih dalam proses penyesuaian produk asuransi kredit berdasarkan POJK 20/2023.

Meskipun demikian, dia menyampaikan OJK tetap optimistis industri asuransi umum akan tetap tumbuh dan mencapai titik keseimbangan baru pada 2025, seiring optimisme pertumbuhan kredit perbankan dan pembiayaan yang tentunya membutuhkan produk asuransi kredit.

Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan POJK 20/2023 pada 2023. Aturan yang tertuang dalam POJK tersebut sejatinya sebagai solusi untuk membenahi persoalan yang ada di pasar asuransi kredit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×