kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK Sebut Regulasi Asuransi Kendaraan Listrik Masih Tahap Kajian


Kamis, 07 November 2024 / 16:33 WIB
OJK Sebut Regulasi Asuransi Kendaraan Listrik Masih Tahap Kajian
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa regulasi asuransi untuk kendaraan listrik masih dalam tahap kajian


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa regulasi asuransi untuk kendaraan listrik masih dalam tahap kajian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini pengaturan mengenai tarif asuransi kendaraan bermotor masih mengacu ke SEOJK 6/2017.

Sebagai informasi, SEOJK 6/2017 ini mengatur tentang penetapan tarif premi atau kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Termasuk beberapa perusahaan asuransi yang mengeluarkan produk asuransi kendaraan listrik, semuanya masih mengacu kepada pengaturan tarif tersebut.

Baca Juga: OJK Dorong Industri Multifinance Jadi Kontributor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

"OJK bersama dengan seluruh stakeholders terkait masih melakukan berbagai kajian dan diskusi dengan regulasi asuransi kendaraan listrik terutama pada tarifikasi yang saat ini masih terintegrasi dengan kendaraan konvensional," kata Ogi dalam jawaban tertulisnya pada Senin, (4/11).

Ogi menjelaskan bahwa pembuatan regulasi ini juga harus disesuaikan dengan semangat untuk memperbesar minat masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik yang merupakan bagian dari usaha untuk menekan emisi kendaraan.

Pada pemberitaan Kontan sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah mengajukan usulan ke OJK terkait penerapan tarif premi asuransi untuk kendaraan listrik.

Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto menyebutkan, usulan tersebut terdiri dari beberapa poin. Pertama, terkait penetapan tarif premi, AAUI mengusulkan tarif premi untuk kendaraan listrik harus mengacu pada hasil perhitungan baru yang akan ditentukan dalam revisi peraturan tarif premi.

"Kedua, terkait penggunaan bengkel authorized, kami mewajibkan penggunaan bengkel authorized atau pemegang merek untuk perbaikan EV, karena penanganan perbaikan EV lebih baik dilakukan oleh bengkel yang resmi," ujar Bern kepada Kontan, Jumat (16/8).

Ketiga, terkait adanya risiko penggantian baterai, mengingat usia penggunaan baterai kendaraan listrik yang terbatas, AAUI mengusulkan penggantian baterai akibat kerusakan yang dijamin oleh polis asuransi akan dikenakan risiko sendiri yang disesuaikan dengan usia kendaraan

Baca Juga: Produk Unitlink Asuransi Jiwa Diprediksi Masih Tertekan hingga Akhir 2024

Terakhir, AAUI juga mengajukan beberapa usulan teknis lainnya untuk memastikan bahwa penanganan asuransi kendaraan listrik dapat dilakukan dengan lebih tepat dan efektif.

Selain itu, Bern mengatakan, saat ini AAUI sedang mencermati perkembangan industri otomotif nasional, terutama terkait kendaraan listrik (EV). Berdasarkan pengalaman beberapa perusahaan asuransi yang tergabung dalam AAUI, EV memiliki karakteristik yang berbeda dari kendaraan bermotor konvensional (ICEV).

Salah satu perbedaan utama adalah dalam penanganan klaim. Biaya jasa bengkel untuk kendaraan EV cenderung lebih tinggi karena membutuhkan prosedur ekstra. Selain itu, kemungkinan tercapainya kondisi constructive total loss (CTL) pada EV juga lebih tinggi dibandingkan dengan ICEV.

"Karena itu, kami melihat perlunya penerapan tarif premi asuransi khusus untuk EV," kata Bern.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×