kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

Produk Unitlink Asuransi Jiwa Diprediksi Masih Tertekan hingga Akhir 2024


Rabu, 06 November 2024 / 19:02 WIB
Produk Unitlink Asuransi Jiwa Diprediksi Masih Tertekan hingga Akhir 2024
ILUSTRASI. Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink pada industri asuransi jiwa pada kuartal IV-2024 diperkirakan masih akan tetap tertekan.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink pada industri asuransi jiwa pada kuartal IV-2024 diperkirakan masih akan tetap tertekan. 

Seperti yang diketahui, hingga kuartal III-2024 lalu, lini usaha unitlink masih melanjutkan kontraksi.  

Analis Senior Bidang Perasuransian, Irvan Rahardjo mengatakan tertekannya lini usaha PAYDI ini tidak lepas dari penyesuaian yang diatur di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). 

Menurut Irvan, prospek lini usaha unitlink di sisa tahun ini masih dalam tekanan karena belum nampak sinyal industri bisa membalikan kembali kinerja asuransi unit link setelah asuransi melakukan konsolidasi dan penyesuaian dengan regulasi baru yakni, SE OJK 05 yang sangat ketat.

Baca Juga: AAJI Beberkan Kelebihan Produk Endowment di Asuransi Jiwa

Untuk diketahui, pokok-pokok pengaturan yang tertuang dalam SEOJK tersebut antara lain, mewajibkan perusahaan yang memasarkan PAYDI harus memiliki aktuaris, tenaga pengelola investasi, sistem informasi yang memadai untuk mendukung kegiatan pengelolaan PAYDI dan sumber daya yang mampu mendukung pengelolaan. 

Perusahaan yang baru pertama kali memasarkan unitlink harus memenuhi ketentuan modal sendiri yakni sebesar Rp 250 miliar bagi perusahaan asuransi konvensional dan Rp 150 miliar bagi perusahaan asuransi syariah. 

Lebih lanjut, Irvan mengatakan selain faktor adaptasi industri atas regulasi, tertekannya lini usaha unitlink juga disebabkan faktor pasar modal yang juga menghadapi stagnasi akibat menurunnya daya beli masyarakat.

Baca Juga: OJK: Premi Kesehatan Asuransi Jiwa dan Umum Kompak Naik Dua Digit Per September 2024

“Hal tersebut ditandai oleh deflasi yang terjadi selama empat bulan berturut-turut dan indeks PMI yang rendah di bawah 50 sebagai indikasi deindustrialisasi," kata dia kepada Kontam.co.id, Rabu (6/11). 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai September 2024, lini usaha PAYDI menyusut Rp 6,75 triliun atau 15,36% secara year on year (yoy) menjadi sebesar Rp 37,21 triliun. 

Selanjutnya: IHSG Tumbang 1,44% Setelah Trump Menang, Rabu (6/11), Net Sell Asing Rp 1,15 Triliun

Menarik Dibaca: Daftar Bahan Dapur di Rumah yang Punya Manfaat untuk Perawatan Tanaman Hias

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×