Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030. Dalam roadmap tersebut, OJK mendorong perusahaan perasuransian dapat berinvestasi di instrumen green financing atau keuangan keberlanjutan.
Sejauh ini, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menerangkan ada beberapa instrumen yang berpotensi dimanfaatkan industri asuransi terkait green financing. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan menerangkan instrumennya, meliputi obligasi berwawasan lingkungan (green bond), sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), serta obligasi dan sukuk berlandaskan keberlanjutan yang telah memiliki kerangka pengaturan di pasar modal Indonesia.
"Instrumen tersebut sudah mulai berkembang, baik melalui penerbitan surat berharga pemerintah maupun korporasi," ujarnya kepada Kontan, Jumat (6/11/2026).
Namun, dari sisi variasi produk, Budi berpendapat ketersediaan instrumen terkait green financing masih perlu terus diperluas baik dari jumlah penerbitan, pilihan tenor, dan likuiditas perdagangan.
Baca Juga: OJK Beri Insentif RBC untuk Asuransi Investasi di Green Financing, Ini Respons AAUI
Bagi perusahaan asuransi umum, Budi mengatakan instrumen dengan kualitas kredit yang baik, tingkat imbal hasil yang menarik dan kompetitif, serta likuiditas yang memadai tentunya akan lebih menjadi pertimbangan. Hal itu mengingat karakteristik perusahaan asuransi umum yang harus selalu menjaga ketersediaan dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran klaim.
Sebagai bentuk dukungan, OJK menyebut akan memberikan insentif berupa keringanan Risk Based Capital (RBC) bagi perusahaan perasuransian yang berinvestasi di instrumen green financing. Adapun dasar pengaturan untuk pemberian insentif atas investasi pada instrumen green financing melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 tahun 2026 tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asurasi dan Perusahaan Reasurasi yang baru saja diundangkan pada 26 Oktober 2026. Ketentuan teknisnya akan tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
Terkait hal itu, AAUI menyambut positif rencana OJK memberikan insentif dalam perhitungan RBC bagi perusahaan asuransi yang berinvestasi pada instrumen keuangan berkelanjutan. Budi menerangkan kebijakan itu dapat menjadi stimulus bagi industri untuk meningkatkan porsi investasi hijau.
"Selain memperoleh potensi hasil investasi, perusahaan juga mendapatkan manfaat dari sisi efisiensi kebutuhan modal berbasis risiko," ungkapnya.
Baca Juga: Ciputra Life Buka Peluang Tingkatkan Investasi di Instrumen Green Financing
Bagi industri asuransi umum, Budi menyampaikan insentif tersebut cukup relevan di tengah kebutuhan penguatan permodalan dan penyesuaian terhadap ketentuan solvabilitas yang makin berbasis risiko.
Namun, dia bilang tentunya tingkat imbal hasil yang menarik dan kompetitif juga akan menjadi salah satu pertimbangan utama perusahaan asuransi dalam menentukan pilihan investasi, selain faktor keamanan dan likuiditas instrumen tersebut.
Secara keseluruhan, AAUI berharap pengaturan teknis nantinya dapat memberikan kepastian mengenai jenis instrumen dan besaran insentif, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, Budi menyampaikan kebijakan itu dapat mendorong kontribusi industri asuransi terhadap pembiayaan hijau tanpa mengurangi ketahanan keuangan dan perlindungan terhadap pemegang polis.
Baca Juga: OJK Beri Insentif Keringanan RBC bagi Perasuransian yang Investasi di Green Financing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
