kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.754.000   -4.000   -0,23%
  • USD/IDR 16.870   -305,00   -1,84%
  • IDX 5.996   -514,48   -7,90%
  • KOMPAS100 847   -82,06   -8,83%
  • LQ45 668   -66,74   -9,09%
  • ISSI 186   -15,12   -7,51%
  • IDX30 353   -34,16   -8,83%
  • IDXHIDIV20 427   -41,35   -8,83%
  • IDX80 96   -9,67   -9,17%
  • IDXV30 102   -9,19   -8,28%
  • IDXQ30 116   -10,74   -8,46%

OJK sedang godok aturan baru mengenai buyback


Rabu, 19 Agustus 2015 / 18:53 WIB
OJK sedang godok aturan baru mengenai buyback


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru mengenai proses buyback saham emiten, baik BUMN maupun non BUMN. Aturan baru tentang buyback ini akan diumumkan dalam beberapa hari mendatang.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan, terkait proses buyback ini sebenarnya sudah ada aturan yang lama. Namun aturan tersebut akan disempurnakan, terutama menyangkut prosedur detail dan bagaimana proses tersebut dapat dilakukan tanpa melewati rapat umum pemegang saham (RUPS).

“Nanti akan ada aturan baru, kami akan umumkan beberapa hari ini,” ujar Muliaman, Rabu (19/8).

Dalam aturan OJK yang lama disebutkan bahwa buyback bisa diterapkan oleh perusahaan terbuka yang melantai di BEI jika kondisi IHSG telah menurun sebesar 15% dalam waktu tiga hari berturut-turut.

Nah Muliaman mengatakan, regulator juga masih mempertimbangkan beberapa poin dari aturan yang lama. Selain itu, OJK juga mengharapkan dana yang digunakan untuk buyback tidak mengganggu permodalam perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×