Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru mengenai proses buyback saham emiten, baik BUMN maupun non BUMN. Aturan baru tentang buyback ini akan diumumkan dalam beberapa hari mendatang.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan, terkait proses buyback ini sebenarnya sudah ada aturan yang lama. Namun aturan tersebut akan disempurnakan, terutama menyangkut prosedur detail dan bagaimana proses tersebut dapat dilakukan tanpa melewati rapat umum pemegang saham (RUPS).
“Nanti akan ada aturan baru, kami akan umumkan beberapa hari ini,” ujar Muliaman, Rabu (19/8).
Dalam aturan OJK yang lama disebutkan bahwa buyback bisa diterapkan oleh perusahaan terbuka yang melantai di BEI jika kondisi IHSG telah menurun sebesar 15% dalam waktu tiga hari berturut-turut.
Nah Muliaman mengatakan, regulator juga masih mempertimbangkan beberapa poin dari aturan yang lama. Selain itu, OJK juga mengharapkan dana yang digunakan untuk buyback tidak mengganggu permodalam perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News