kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   6.000   0,26%
  • USD/IDR 16.611   26,00   0,16%
  • IDX 8.227   -30,66   -0,37%
  • KOMPAS100 1.122   -5,50   -0,49%
  • LQ45 788   -5,60   -0,71%
  • ISSI 295   -0,19   -0,06%
  • IDX30 412   -3,20   -0,77%
  • IDXHIDIV20 463   -4,41   -0,94%
  • IDX80 124   -0,46   -0,37%
  • IDXV30 132   -1,19   -0,89%
  • IDXQ30 129   -0,73   -0,56%

OJK Sedang Lakukan Pendalaman Terkait Masalah Fintech Dana Syariah Indonesia


Senin, 13 Oktober 2025 / 18:42 WIB
OJK Sedang Lakukan Pendalaman Terkait Masalah Fintech Dana Syariah Indonesia
ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending. Dana Syariah Indonesia (DSI), kini tengah diterpa permasalahan, dan mendapatkan perhatian khusus dari OJK.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), kini tengah diterpa permasalahan. Masalah yang menimpa Dana Syariah Indonesia terjadi karena adanya kesulitan penarikan dana lender.

Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan saat ini masih melakukan pendalaman perihal masalah yang menerpa Dana Syariah Indonesia. Oleh karena itu, OJK belum bisa membeberkan mengenai hasil pendalaman tersebut.

"Kami sedang pendalaman. Pada waktunya kami akan info (hasilnya) rekan-rekan media," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (13/10).

Baca Juga: Bank Digital Catat Pertumbuhan DPK di Tengah Ketatnya Persaingan, Ini Pendorongnya

Agusman juga bilang pihak manajemen Dana Syariah Indonesia sudah dipanggil untuk dimintai keterangan perihal permasalahan yang terjadi. 

Mengenai adanya kabar lender yang sulit menemui pihak Dana Syariah Indonesia di kantor untuk menyampaikan keluhan, Agusman mengatakan OJK sudah menegur mereka agar selalu membuka layanan komunikasi bagi para lender. Dia juga menyampaikan bahwa lender juga sudah bisa datang langsung ke kantor Dana Syariah Indonesia.

"Sekarang bisa (datang kantor), coba dicek. Mesti bisa, kami sudah tegur mereka juga, supaya harus meladeni masyarakat," kata Agusman.

Sebelumnya, Agusman mengatakan OJK sedang melakukan pengawasan ketat terhadap fintech lending syariah PT Dana Syariah Indonesia.

"Terkait permasalahan kesulitan penarikan dana oleh lender, kami sedang melakukan pengawasan ketat terhadap PT Dana Syariah Indonesia," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10).

Apabila ada tindak pidana, Agusman mengatakan OJK tentunya akan melakukan langkah-langkah penegakan kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu penegakan yang dilakukan OJK, yakni melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).

Di sisi lain, berdasarkan jawaban yang didapatkan Kontan, Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri menerangkan memberikan pernyataan resmi yang menyebut pihaknya sedang dalam pengawasan OJK. 

"Kondisi itu disebabkan situasi bisnis dan ekonomi yang memengaruhi kemampuan borrower untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu," ujarnya, Jumat (10/10).

Dengan demikian, dia bilang kondisi itu berdampak terhadap pengembalian dana para lender. Selain upaya penagihan dan penjualan aset jaminan, Dana Syariah Indonesia juga sedang mencari mitra strategis.

Sebagai informasi, menilik situs resmi perusahaan, Dana Syariah Indonesia merupakan fintech lending berbasis syariah yang berdiri sejak 2017 dan mulai menjalankan operasionalnya pada 2018. Adapun Tingkat Keberhasilan Bayar atau TKB90 perusahaan sebesar 99,82% per 13 Oktober 2025. 

Baca Juga: Abdul Mu'ti Usul Siswa TK Kurang Mampu Dapat PIP Rp 450.000 per Tahun

Selanjutnya: PIK 2 Dihapus dari PSN, Airlangga: Investasi Tetap Jalan Terus

Menarik Dibaca: Adakan Fashion Take Program, Blibli Tiket Action Olah Limbah Tekstil Jadi Rompi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×