kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Resmi Spin-off, FWD Insurance akan Alihkan Portofolio Kepesertaan UUS ke FWD Syariah


Jumat, 14 Agustus 2026 / 17:32 WIB
Resmi Spin-off, FWD Insurance akan Alihkan Portofolio Kepesertaan UUS ke FWD Syariah
ILUSTRASI. OJK telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT FWD Insurance Indonesia Syariah. (Dok/FWD Insurance)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT FWD Insurance Indonesia Syariah. Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-63/D.05/2026 per 7 Agustus 2026 tentang pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah).

Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo menerangkan perolehan izin usaha itu merupakan bagian dari proses pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) FWD Insurance, sekaligus langkah perusahaan dalam memenuhi ketentuan regulator dan memperkuat lini bisnis asuransi syariah di Indonesia.

Sebagai tahapan berikutnya dalam proses spin-off tersebut, Jeffrey mengungkapkan FWD Insurance akan mengajukan permohonan kepada OJK untuk memperoleh persetujuan atas pengalihan portofolio kepesertaan dari UUS FWD Insurance kepada FWD Syariah. Setelah memperoleh persetujuan OJK, portofolio kepesertaan asuransi jiwa syariah akan dialihkan dan dikelola FWD Syariah.

Baca Juga: Biaya Operasional Bank Naik di Semester I-2026, Ini Penyebabnya

"Langkah itu tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan regulator, tetapi juga mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan dan perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia, melalui layanan asuransi jiwa syariah," ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/8/2026).

Jeffrey menegaskan bahwa proses pemisahan UUS maupun pengalihan portofolio kepesertaan nantinya tidak mengubah manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, maupun proses klaim. Dia bilang seluruh peserta polis akan tetap memperoleh manfaat perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan polis yang berlaku.

Lebih lanjut, Jeffrey menyampaikan pelaksanaan proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan ketentuan Bagian III huruf C angka 15 Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

“FWD Insurance berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan OJK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, proses transisi dapat berjalan dengan baik dan peserta tetap memperoleh layanan, serta manfaat perlindungan yang menjadi haknya,” ujar Jeffrey.

Dalam pengumumannya, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana menyebut PT FWD Insurance Indonesia Syariah diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: OJK Dukung Insentif BI untuk Bank yang Pegang SBN dan SRBI

Adapun PT FWD Insurance Indonesia Syariah beralamat di Pacific Century Place Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52- 53, Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, PT FWD Insurance Indonesia Syariah sebelumnya merupakan unit usaha syariah di PT FWD Insurance Indonesia. Berdasarkan laporan keuangan di situs resmi perusahaan, unit usaha syariah PT FWD Insurance Indonesia mencatatkan total aset gabungan sebesar Rp 415,55 miliar per Juni 2026. Adapun kontribusi gabungan mencapai Rp 61,76 miliar per Juni 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×