kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

OJK sedang mengkaji revisi aturan spin off unit usaha syariah


Jumat, 29 November 2019 / 10:54 WIB
OJK sedang mengkaji revisi aturan spin off unit usaha syariah
ILUSTRASI. OJK keluarkan peraturan pertama tentang perlindungan konsumen: Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (30/7). OJK mengeluarkan peraturan pertamanya dengan no 01/POJK/.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang be


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

Senada, Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria juga menilai bahwa aturan wajib spin off unit usaha syariah pada 2023 perlu ditinjau ulang. Pasalnya, kinerja UUS justru lebih baik dari BUS dalam beberapa tahun terakhir.

"Saya pikir model yang berjalan di UUS ini tidak ada salahnya untuk dipertahankan. selain unit usaha syariah bisa pertahankan kualitas aset, dia juga efisien karena tidak perlu membuka cabang dan cukup menggunakan cabang induknya," kata Taswin.

Baca Juga: Ada tiga opsi spin off UUS, BTN pilih yang mana?

Sedangkan setelah jadi spin dan menjadi BUS maka akan ada pengembangan cabang baru sehingga tidak efisien. Selain itu, lanjut Taswin, BUS juga bisa jadi akan berkompetisi dengan induk konvensionalnya untuk menggarap pasar yang ada.

Taswin khawatir, kinerja perbankan syariah setelah jadi badan usaha menjadi mengalami penurunan pertumbuhan. Oleh karena itu menurutnya, keputusan spin off sebaiknya diserahkan saja pada masing-masing bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×