kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

OJK sedang mengkaji revisi aturan spin off unit usaha syariah


Jumat, 29 November 2019 / 10:54 WIB
ILUSTRASI. OJK keluarkan peraturan pertama tentang perlindungan konsumen: Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (30/7). OJK mengeluarkan peraturan pertamanya dengan no 01/POJK/.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang be


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

Senada, Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria juga menilai bahwa aturan wajib spin off unit usaha syariah pada 2023 perlu ditinjau ulang. Pasalnya, kinerja UUS justru lebih baik dari BUS dalam beberapa tahun terakhir.

"Saya pikir model yang berjalan di UUS ini tidak ada salahnya untuk dipertahankan. selain unit usaha syariah bisa pertahankan kualitas aset, dia juga efisien karena tidak perlu membuka cabang dan cukup menggunakan cabang induknya," kata Taswin.

Baca Juga: Ada tiga opsi spin off UUS, BTN pilih yang mana?

Sedangkan setelah jadi spin dan menjadi BUS maka akan ada pengembangan cabang baru sehingga tidak efisien. Selain itu, lanjut Taswin, BUS juga bisa jadi akan berkompetisi dengan induk konvensionalnya untuk menggarap pasar yang ada.

Taswin khawatir, kinerja perbankan syariah setelah jadi badan usaha menjadi mengalami penurunan pertumbuhan. Oleh karena itu menurutnya, keputusan spin off sebaiknya diserahkan saja pada masing-masing bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×