Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
Director Sharia Banking CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara juga mengharapkan aturan spin off untuk dikaji lagi. Pihaknya bersama dengan asosiasi bank syariah tengah meminta kepada regulator untuk menunda batasan kewajiban spin off minimal lima tahun lagi.
Baca Juga: Industri asuransi syariah diyakini akan tumbuh seiring kewajiban spin off
Alasan permintaan bank syariah tersebut lantaran dalam lima tahun terakhir menurut Panji, unit usaha syariah tumbuh jauh lebih tinggi dari Badan Usaha Syariah (BUS).
"Harapan kami spin off ditunda minimal 5 tahun lagi, agar bank-bank juga bisa lebih kuat. Jadi tahun 2028 atau 2030. Tapi mesti dicari formula apakah lima tahun atau ada formula lain," kata Panji di Jakarta, Senin (25/11).
Sementara jika dipaksa spin off dengan kondisi yang ada saat ini, Panji mengkhawatirkan pertumbuhan akan melambat dari pertumbuhan ketika masih menjadi berstatus sebagai unit usaha. Badan usaha syariah tumbuh lebih lambat karena modalnya kecil.
Baca Juga: LinkAja syariah meluncur akhir tahun, ini alasannya
Saat ini banyak UUS terutama milik Badan Pembangunan Daerah (BPD) memiliki modal kecil. Menurutnya, akan sulit bagi mereka jika dipaksa spin off.
Menurut Panji, peraturan OJK yang akan dikeluarkan terkait sinergi BUS dengan induknya dalam hal pemanfaatkan infrastruktur tidak akan cukup untuk membuat BUS untuk tumbuh.
"Adanya aturan OJK itu memang akan membuat BUS jadi efisien. Tapi efisien saja tidak cukup karena untuk ekspansi butuh modal. Kalau tidak ada setoran modal susah." terangnya.
Baca Juga: Bisnis Pembiayaan Produk Syariah Pegadaian Meningkat 44,1%