kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,56   -6,79   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK sedang mengkaji revisi aturan spin off unit usaha syariah


Jumat, 29 November 2019 / 10:54 WIB
OJK sedang mengkaji revisi aturan spin off unit usaha syariah
ILUSTRASI. OJK keluarkan peraturan pertama tentang perlindungan konsumen: Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (30/7). OJK mengeluarkan peraturan pertamanya dengan no 01/POJK/.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang be


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji agar kebijakan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) untuk bisa direvisi. Regulator ini menginginkan agar Undang- Undang (UU) nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang merupakan dasar aturan spin off diamandemen.

Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), UUS wajib spin off 15 tahun sejak diterbitkannya UU Perbankan Syariah. Artinya, semua UUS sudah harus berdiri sendiri menjadi badan usaha pada tahun 2023.

Baca Juga: Pelaku industri perbankan minta batasan wajib spin off unit syariah diundur

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan, keinginan agar aturan spin off direvisi lantaran dalam perkembangannya, bank syariah justru sulit tumbuh setelah spin off menjadi badan usaha.

"Kita melihat pertumbuhan setelah spin off lambat. Padahal waktu nempel ke induknya tumbuh kencang," ujar Slamet di Jakarta baru-baru ini.

Sementara pendekatan OJK dalam mengembangkan perbankan syariah lebih pada perkembangan portofolio bukan pada lembaganya. Menurut Slamet, percuma juga punya banyak bank syariah tapi portofolionya tidak berkembang.

Baca Juga: Ingin punya kepastian hukum garap bisnis penjaminan, AAUI ajukan yudicial review

Jika dimungkinkan, OJK berharap aturan spin off bisa dimodifikasi lagi. Perlu dikaji lagi lebih dalam apa pengertian spin off itu sendiri.

"Apakah bisa badan hukumnya bisa menempel ke induknya. Kemudian tidak perlu bangun gedung, tapi bisa join cost. Ini sedang kita bahas. Tim OJK sudah melakukan kajian itu." kata Slamet.

Director Sharia Banking CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara juga mengharapkan aturan spin off untuk dikaji lagi. Pihaknya bersama dengan asosiasi bank syariah tengah meminta kepada regulator untuk menunda batasan kewajiban spin off minimal lima tahun lagi.

Baca Juga: Industri asuransi syariah diyakini akan tumbuh seiring kewajiban spin off

Alasan permintaan bank syariah tersebut lantaran dalam lima tahun terakhir menurut Panji, unit usaha syariah tumbuh jauh lebih tinggi dari Badan Usaha Syariah (BUS).

"Harapan kami spin off ditunda minimal 5 tahun lagi, agar bank-bank juga bisa lebih kuat. Jadi tahun 2028 atau 2030. Tapi mesti dicari formula apakah lima tahun atau ada formula lain," kata Panji di Jakarta, Senin (25/11).

Sementara jika dipaksa spin off dengan kondisi yang ada saat ini, Panji mengkhawatirkan pertumbuhan akan melambat dari pertumbuhan ketika masih menjadi berstatus sebagai unit usaha. Badan usaha syariah tumbuh lebih lambat karena modalnya kecil.

Baca Juga: LinkAja syariah meluncur akhir tahun, ini alasannya

Saat ini banyak UUS terutama milik Badan Pembangunan Daerah (BPD) memiliki modal kecil. Menurutnya, akan sulit bagi mereka jika dipaksa spin off.

Menurut Panji, peraturan OJK yang akan dikeluarkan terkait sinergi BUS dengan induknya dalam hal pemanfaatkan infrastruktur tidak akan cukup untuk membuat BUS untuk tumbuh.

"Adanya aturan OJK itu memang akan membuat BUS jadi efisien. Tapi efisien saja tidak cukup karena untuk ekspansi butuh modal. Kalau tidak ada setoran modal susah." terangnya.

Baca Juga: Bisnis Pembiayaan Produk Syariah Pegadaian Meningkat 44,1%

Senada, Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria juga menilai bahwa aturan wajib spin off unit usaha syariah pada 2023 perlu ditinjau ulang. Pasalnya, kinerja UUS justru lebih baik dari BUS dalam beberapa tahun terakhir.

"Saya pikir model yang berjalan di UUS ini tidak ada salahnya untuk dipertahankan. selain unit usaha syariah bisa pertahankan kualitas aset, dia juga efisien karena tidak perlu membuka cabang dan cukup menggunakan cabang induknya," kata Taswin.

Baca Juga: Ada tiga opsi spin off UUS, BTN pilih yang mana?

Sedangkan setelah jadi spin dan menjadi BUS maka akan ada pengembangan cabang baru sehingga tidak efisien. Selain itu, lanjut Taswin, BUS juga bisa jadi akan berkompetisi dengan induk konvensionalnya untuk menggarap pasar yang ada.

Taswin khawatir, kinerja perbankan syariah setelah jadi badan usaha menjadi mengalami penurunan pertumbuhan. Oleh karena itu menurutnya, keputusan spin off sebaiknya diserahkan saja pada masing-masing bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×