kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.039   123,62   1,56%
  • KOMPAS100 1.113   22,59   2,07%
  • LQ45 795   22,53   2,92%
  • ISSI 283   1,08   0,38%
  • IDX30 414   13,18   3,29%
  • IDXHIDIV20 469   16,20   3,58%
  • IDX80 124   2,60   2,14%
  • IDXV30 132   2,79   2,17%
  • IDXQ30 131   4,24   3,34%

OJK Selesaikan 464 Pengajuan Perizinan di Bidang PVML hingga Oktober 2024


Rabu, 20 November 2024 / 10:33 WIB
OJK Selesaikan 464 Pengajuan Perizinan di Bidang PVML hingga Oktober 2024
ILUSTRASI. OJK telah menyelesaikan sebanyak 464 pengajuan perizinan di bidang Lembaga PVML hingga Oktober 2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan sebanyak 464 pengajuan perizinan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) hingga Oktober 2024.

Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menerangkan dari total 464 pengajuan, 44 merupakan perizinan usaha baru.

"Selain itu, 12 pencabutan izin usaha dan 408 perizinan kepengurusan," katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (18/11).

Baca Juga: Jalankan Amanat UU P2SK, OJK Tengah Susun 9 RPOJK di Bidang PVML

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas, Agusman mengatakan OJK juga telah melakukan pengawasan secara offsite (tidak langsung) dan onsite (secara langsung) terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang PVML.

Sampai Oktober 2024, Agusman merinci, pengawasan offsite dilakukan terhadap 147 perusahaan pembiayaan, 55 perusahaan modal ventura, dan 97 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending. Untuk pengawasan onsite, dilakukan terhadap 17 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, dan 2 penyelenggara fintech lending.

"Selain itu, dilakukan juga pengawasan onsite terhadap 2 perusahaan pembiayaan dalam pengawasan khusus, serta pemeriksaan khusus atas 8 dugaan tindak pidana di bidang PVML," kata Agusman. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×