Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan adanya ketentuan baru terkait restrukturisasi tampaknya bakal terjadi. Di mana, saat ini kebijakan tersebut sedang digodok oleh pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bilang saat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah terkait hal tersebut. Ia menyebut kini tinggal menunggu pelaksanaannya saja.
Ia bilang pelaksanaan restrukturisasi KUR nantinya juga akan sejalan dengan aturan yang sudah dimiliki OJK. Adalah POJK 40/2019 tentang Kualitas Aset.
"Terkait restrukturisasi kepada debitur yang masih memiliki prospek usaha," ujar Mahendra, Jumat (2/8).
Baca Juga: OJK: Tidak Akan Keluarkan Aturan Terkait Restrukturisasi KUR
Lebih lanjut, Mahendra bilang pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan perbankan terkait program restrukturisasi ini. Dalam koordinasi tersebut, ia menilai bank siap melaksanakan program ini secepatnya.
Sayangnya, ia belum mau mengungkapkan kisi-kisi dari program restrukturisasi KUR yang akan diberikan. Menurutnya, hal tersebut menunggu penjelasan dari Kemenko Perekonomian.
"SK-nya juga kita masih nunggu," ujarnya.
Dari sisi pelaku industri sendiri, Direktur Keuangan Bank Mandiri Sigit Prastowo mengatakan kalau ada restrukturisasi KUR itu tidak akan signifikan terhadap bank pelat merah tersebut.
Bukan tanpa alasan, Bank Mandiri saat ini memiliki fokus utama pada segmen wholesale. Sementara, portofolio KUR yang dimiliki oleh Bank Mandiri terbilang kecil.
"Kalau di Mandiri, jumlah portfolio KUR-nya itu kan sangat kecil. Angkanya seingat saya itu sekitar Rp 100 miliar yang restrukturisasinya. Jadi, nomor satu itu angkanya tidak signifikan," kata Sigit, Selasa (30/7/2024.
Ia melanjutkan, bank berkode emiten BMRI ini sejatinya sudah murni melakukan restrukturisasi kredit, yakni, dengan menurunkan kolektabilitas debitur macet.
"Murni artinya gini, kalau ada debitur yang tidak mempunyai kemampuan itu ya sudah kita selesaikan. Either kita downgrade atau dia sehat. Setulnya dari secara besaran Rp 100 miliar terhadap total restrukturisasi yang pernah kita mencapai 100 triliun itu, kan tidak signifikan," ujar Sigit.
Baca Juga: OJK Mencatat Penyaluran Kredit Perbankan Hingga Juni 2024 Mencapai Rp 7.478,4 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News