Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Seiring dengan langkah itu, ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang seharusnya efektif berlaku 1 Januari 2026 resmi ditunda.
Mengenai hal itu, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) berharap regulasi yang tengah disusun OJK tersebut dapat memberikan kejelasan dan konsistensi dalam penerapannya.
"Dengan demikian, perusahaan dapat terus menyediakan solusi perlindungan kesehatan yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat," ucap Chief Marketing Officer Manulife Indonesia Shierly Ge kepada Kontan, Selasa (15/7).
Lebih lanjut, Shierly menerangkan Manulife Indonesia selama ini senantiasa menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Dalam konteks perubahan kebijakan terkait asuransi kesehatan, dia bilang Manulife Indonesia juga fokus memastikan bahwa setiap penyesuaian mengedepankan kepentingan dan perlindungan nasabah, dengan tetap mendukung kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
Baca Juga: Manulife Indonesia Gandeng Danamon Luncurkan Produk Asuransi Penyakit Kritis
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan upaya penyusunan POJK baru dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 30 Juni 2025.
“Disimpulkan, perlu penyiapan penyusunan POJK tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan,” ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (8/7).
Menurut Ogi, dukungan DPR terhadap rencana OJK itu bukan hanya bersifat normatif, melainkan diarahkan untuk memperluas cakupan pengaturan hingga menyentuh seluruh aspek ekosistem industri kesehatan. Dia menyebut langkah itu dinilai mendesak, mengingat rendahnya partisipasi asuransi kesehatan swasta dalam total belanja kesehatan nasional.
Data Kementerian Kesehatan mencatat belanja kesehatan nasional pada 2023–2025 mencapai sekitar Rp 615 triliun. Namun, kontribusi asuransi kesehatan swasta hanya sekitar 5% atau Rp 30 triliun pada 2023.
Baca Juga: Manulife Indonesia Pindahkan Kepemilikan Saham ke Manulife Financial Singapura
“Kontribusi asuransi kesehatan swasta diharapkan lebih berperan dan kontribusinya meningkat ke depannya,” ucap Ogi.
Ogi juga menyampaikan OJK ingin peran industri asuransi kesehatan swasta tak lagi menjadi pelengkap, tetapi menjadi bagian strategis dalam pembiayaan kesehatan nasional. Dia menyebut POJK yang sedang disusun akan melalui mekanisme rule making rule atau mengombinasikan ketentuan yang berlaku di OJK dengan masukan dari DPR sebelum diundangkan.
Ogi menambahkan regulasi POJK tentang ekosistem asuransi kesehatan dirancang untuk memperkuat landasan hukum dan memperluas cakupan pengaturan dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan dan ekosistem dengan stakeholder lainnya.
Terkait isu mekanisme co-payment yang sempat ramai, Ogi menegaskan bahwa ketentuan itu hanya bagian kecil dari skema besar transformasi industri kesehatan. Dia mengatakan POJK yang akan muncul nantinya tidak hanya membahas soal co-payment, tetapi menyeluruh mulai dari model bisnis, tata kelola risiko, integrasi data kesehatan, hingga partisipasi penyedia layanan kesehatan.
“Terkait dengan co-payment, hal itu adalah hanya salah satu dalam upaya untuk penguatan asuransi kesehatan,” kata Ogi.
Baca Juga: Tumbuh 50%, Manulife Indonesia Catat Laba Bersih Rp 1,5 Triliun pada 2024
Selanjutnya: Simak Rekomendasi Saham Sarana Menara Nusantara (TOWR) dari Analis Berikut
Menarik Dibaca: Eva Mulia Acne Set: Solusi Perawatan Kulit Berjerawat Sesuai Kebutuhan Kulitmu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News