Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri perbankan syariah juga memiliki kemampuan untuk meluncurkan Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) atau lazim disebut branchless banking. OJK akan meluncurkan petunjuk teknis bagi pelaku industri perbankan syariah yang akan meluncurkan layanan Laku Pandai di akhir tahun ini.
Menurut Edy Setiadi, Deputi Komisioner OJK, sebetulnya secara prinsip layanan Laku Pandai oleh industri perbankan syariah juga akan mengacu pada aturan yang sama dengan perbankan konvensional. Aturan tersebut adalah POJK Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai).
"Cuma rencananya akhir tahun ini akan kita keluarkan petunjuk teknis buat perbankan. Tidak harus dalam bentuk Surat Edaran (SE), bisa berupa juklis," kata Edy, Jumat (22/5).
Edy menegaskan bahwa tantangan utama industri perbankan syariah adalah menyiapkan sistem IT yang menunjang pelaksanaan Laku Pandai di berbagai wilayah Indonesia yang selama ini belum terjamah layanan kantor cabang bank. Sementara untuk produk, serupa yakni Basic Saving Account (BSA), pembiayaan mikro dan asuransi mikro.
"Tapi kami kira perbankan syariah memiliki potensi, terutama yang bergabung dengan Grup Konglomerasi Jasa Keuangan. Bisa ikut bergabung dengan jaringan dari induk bank konvensional serta anak usaha lain yang berbentuk perusahaan asuransi," ujar Edy.
Ia mengakui realisasi perbankan syariah dalam layanan Laku Pandai baru bisa paling cepat tahun 2016. "Semoga ini bisa membantu penetrasi keuangan syariah di masyarakat Indonesia," pungkas Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News