kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

OJK susun izin satu pintu penerbitan bancassurance


Kamis, 23 Juni 2016 / 15:01 WIB
OJK susun izin satu pintu penerbitan bancassurance


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan izin terpusat untuk produk bancassurance.

Ketentuan berbentuk Peraturan OJK (POJK) tersebut akan berisi tentang perizinan terintegrasi untuk produk bancassurance agar lebih mudah dan sederhana.

"Nanti akan dikeluarkan POJK mengenai perizinan terintegrasi. Kita mau atur kalau bancassurance itu nanti izinnya cuma satu pintu," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (INKB) Firdaus Djaelani pada acara buka puasa bersama OJK di Jakarta, Rabu (22/6).

Latar belakang hadirnya POJK mengenai perizinan terintegrasi produk bancassurance adalah selama ini izin diajukan ke dua pengawas.

Bank atau asuransi yang akan menerbitkan produk bancassurance harus mengajukan izin ke pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) maupun perbankan.

"Selama ini, asuransi izin ke IKNB kemudian ke perbankan. Ke depan, izinnya terintegrasi," ungkap Firdaus.

Dengan hadirnya POJK tersebut, maka izin hanya diajukan ke satu pengawas. Kemudian, pengawas baik IKNB atau perbankan, akan saling berkoordinasi tentang penjualan produk bancassurance yang diajukan.

Firdaus mengungkapkan, POJK ini diharapkan bakal memudahkan pelaku dan indsutri jasa keuangan terkait perizinan. Pasalnya, perizinan akan semakin ringkas, cepat, dan sederhana.

"Insya Allah akan lebih cepat ke pelaku jasa keuangan. Tidak perlu izin ke sana-sini," imbuh Firdaus.

Meskipun demikian, Firdaus tidak menjelaskan secara terperinci terkait progres penyusunan maupun kapan POJK tersebut akan terbit. Akan tetapi, ia mengatakan aturan tersebut tengah dimatangkan.

(Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×