kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   -260.000   -8,33%
  • USD/IDR 16.805   0,00   0,00%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

OJK Susun Roadmap Bullion, Dorong Industri Emas dari Hulu Hilir


Kamis, 18 Desember 2025 / 18:14 WIB
OJK Susun Roadmap Bullion, Dorong Industri Emas dari Hulu Hilir
ILUSTRASI. Peresmian kantor dan pengukuhan Kepala OJK Provinsi?Malut (ANTARA FOTO/HASRUL SAID)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pendalaman dengan berbagai pihak dalam menyusun peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha serta Ekosistem Bullion. Roadmap bullion disusun sebagai bagian dari penguatan sektor jasa keuangan berbasis emas di Indonesia.

"Penyusunan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha serta Ekosistem Bullion saat ini masih dalam tahap pendalaman bersama kementerian dan lembaga terkait," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (17/12/2025). 

Agusman menyampaikan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terus dilakukan agar roadmap tersebut dapat disusun secara terintegrasi dan komprehensif.

Baca Juga: Harbolnas dan Nataru Memacu Transaksi Kartu Kredit Perbankan di Akhir Tahun

Dia menerangkan roadmap itu bertujuan memberikan arahan pengembangan yang menyeluruh bagi ekosistem sektor emas dari hulu hingga hilir, tidak terbatas pada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion. 

"Di dalamnya, akan dirumuskan visi, target, strategi, serta program kerja untuk memperkuat ekosistem bullion nasional, sekaligus mendukung kontribusinya terhadap perekonomian," kata Agusman.

Agusman menjelaskan roadmap bullion itu memang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dia mengungkapkan sebenarnya Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian periode 2025-2030 yang diluncurkan merupakan satu paket dengan roadmap bullion.

"Jadi, satu paket sebetulnya, kalau persinggungannya dengan roadmap pergadaian adalah usaha gadai yang memungkinkan melakukan kegiatan bullion sepanjang sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Sebab, usaha bullion juga ada soal syarat pemodalan dan syarat lain yang perlu dipenuhi," ungkap Agusman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×