Reporter: Vina Destya | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau RPOJK Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. POJK ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang PPSK yang merupakan perubahan dari POJK terkait Iuran, Manfaat, Manfaat Lain, Pendanaan dan Investasi Dana Pensiun.
Poin-poin penting yang diatur dalam calon POJK ini di antaranya adalah ketentuan jatuh tempo iuran dana pensiun, iuran manfaat lain yang tidak melebihi porsi iuran program pensiun, iuran sukarela untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), kemudian manfaat pensiun yang dipercepat 5 tahun sebelum usia pensiun.
Selain itu, Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dewi Astuti juga mengatakan poin penting lainnya yang dituangkan dalam POJK ini adalah metode pendanaan dana pensiun dan laporan aktuaris, serta ketentuan batasan investasi dana pensiun dan pesyaratan sertifikasi bagi dewan pengawas dan SDM di bidang investasi.
Baca Juga: OJK Sebut Belum Ada Permintaan Perusahaan Asuransi Syariah BUMN untuk Konsolidasi
Dewi juga menjelaskan bahwa kondisi dana pensiun saat ini terdapat penurunan jumlah industri dan juga penurunan jumlah peserta. Namun, jika dilihat secara pertumbuhan aset, dana pensiun masih alami kenaikan.
“Walaupun secara persentase kenaikan aset juga mengalami penurunan tren dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Dewi kepada Kontan.co.id, Jumat (8/9).
Adanya penurunan dan kondisi dana pensiun yang saat ini tidak stabil, dengan adanya UU PPSK diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan dari industri dana pensiun dengan harmonisasi program pensiun.
“Adanya harmonisasi antara program wajib jaminan pensiun BPJS dengan program yang bersifat sukarela di dana pensiun,” tambah Dewi.
Sementara itu, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) juga meminta adanya perhatian pada manajemen risiko dari dibuatnya POJK ini.
Terkait manajemen risiko tersebut, Dewi menyebutkan bahwa manajemen risiko difokuskan terhadap pengelolaan liabilitas dana pensiun dan asset investasi dana pensiun. Serta tata kelola yang ada di DPLK juga tidak ada perangkapan jabatan khususnya untuk pengurus dan dewas pengawas DPLK.
Baca Juga: OJK Siapkan RPOJK Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
Dewi bilang, sejauh ini dana pensiun sudah secara bertahap menyesuaikan kualitas pengelolaan aset serta kewajibannya, dan melakukan perubahan atas peraturan dana pensiun.
“Untuk menyesuaikan ketentuan yang ada di UU PPSK, diberikan waktu dua tahun masa transisi,” imbuh Dewi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News