kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK Dminta Tegas Mengatur Bunga dan Biaya Lain Pinjol


Minggu, 08 Oktober 2023 / 13:28 WIB
OJK Dminta Tegas Mengatur Bunga dan Biaya Lain Pinjol
ILUSTRASI. Peer to Peer Lending.? Center of Economic and Law Studies (Celios) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengatur bunga dan biaya lainnya pinjaman online (pinjol) secara transparan.


Reporter: Vina Destya | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Transparansi penetapan bunga pinjaman online (pinjol) jadi sorotan. Center of Economic and Law Studies (Celios) pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengatur bunga dan biaya lainnya pinjaman online (pinjol) secara transparan.

Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Celios Nailul Huda mengatakan, tidak adanya informasi yang transparan terkait dengan biaya bunga pinjol, layanan, asuransi, dan denda. Informasi mengenai bunga, pinjol hanya ditampilkan sebesar 0,4% tanpa adanya kejelasan per hari, per minggu, ataupun per tahun.

“Jika kita bandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjol per tahun sangat tinggi. Dengan bunga 0,4%, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144%, atau 1,4 kali dari pokok pinjaman,” kata Nailul dalam keterangan resmi, Minggu (8/10).

Baca Juga: Catat Ya, Bunga Pinjol Maksimal 0,4% Per Hari untuk Pinjaman Jangka Pendek

Nailul menyebut, bahkan ada pelaku atau platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100% dari pinjaman pokok. Jika benar adanya seperti itu, platform pinjol tidak perlu melakukan penagihan secara berlebihan karena pokok pinjaman harusnya diganti oleh perusahaan asuransi.

“Tapi pada kenyataannya, cara penagihan pinjol sering melewati batas wajar,” ujar Nailul.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menambahkan, regulasi pinjol selama ini seolah dibuat terlalu lunak. Ia melihat ada yang berlindung di balik inovasi keuangan digital, sehingga perlindungan konsumen kerap dinomorduakan.

“Akibatnya pemain pinjol menetapkan bunga dan biaya layanan tergantu kesepakatan, tidak diatur secara eksplisit dalam POJK,” ujar Bhima.

Bhima menyarankan OJK berani untuk mengubah ketentuan dalam revisi POJK terkait dengan fintech atau membuat POJK baru yang berisi ketentuan batas maksimum bunga fintech tidak boleh lebih tinggi dibandingkan fasilitas pinjaman KTA bank yaitu sebesar 10% - 25% per tahun. Serta bunga pinjaman produktif sebaiknya tidak melebihi 9% per tahun.

“Selain itu, kami juga meminta OJK agar menetapkan sanksi apabila perusahaan fintech melanggar ketentuan batas bunga atas,” tambah Bhima.

Baca Juga: KPPU Duga AFPI Jadi Kartel Suku Bunga Pinjaman Online, Ini Kata AFPI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×