kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

OJK Susun SEOJK Penilaian Sendiri Penerapan Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan


Rabu, 10 Juli 2024 / 19:13 WIB
OJK Susun SEOJK Penilaian Sendiri Penerapan Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
ILUSTRASI. OJK menyusun Rancangan Surat Edaran terkait Penilaian Sendiri Penerapan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait Penilaian Sendiri Penerapan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penyusunan RSEOJK itu sebagai tindak lanjut atas Pasal 86 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

"Penyusunan RSEOJK itu bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam melakukan pelaporan Penilaian Sendiri yang wajib disampaikan setiap tahunnya," ucap Friderica dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (8/7).

Baca Juga: OJK Finalisasi RPOJK Tentang Liquidity Provider Saham Termasuk Untuk FCA

Selain itu, Friderica menyampaikan OJK juga tengah menyusun RSEOJK terkait Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana dan Laporan Realisasi Rencana Literasi dan Inklusi Keuangan. 

Dia bilang penyusunan RSEOJK itu sebagai tindak lanjut atas POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat. Selain itu, sebagai tindak lanjut atas POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

"RSEOJK tersebut akan menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan rencana dan laporan realisasi rencana kegiatan literasi dan inklusi keuangan," kata Friderica. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×