Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana dan Laporan Realisasi Rencana Literasi dan Inklusi Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan penyusunan RSEOJK itu sebagai tindak lanjut atas POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat.
Selain itu, sebagai tindak lanjut atas POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"RSEOJK tersebut akan menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan rencana dan laporan realisasi rencana kegiatan literasi dan inklusi keuangan," katanya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (8/7).
Baca Juga: OJK Beri Sanksi Administratif kepada 71 PUJK Terkait Keterlambatan Pelaporan
Selain RSEOJK tersebut, Friderica menerangkan OJK juga sedang menyusun RSEOJK Penilaian Sendiri Penerapan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan. Dia mengatakan penyusunan RSEOJK itu sebagai tindak lanjut atas Pasal 86 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"Penyusunan RSEOJK itu bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam melakukan pelaporan Penilaian Sendiri yang wajib disampaikan setiap tahunnya," ucap Friderica.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News