kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

OJK Susun SEOJK Tarif Premi Asuransi Properti, Ini Respons Aswata


Rabu, 16 Juli 2025 / 17:12 WIB
OJK Susun SEOJK Tarif Premi Asuransi Properti, Ini Respons Aswata
ILUSTRASI. Asuransi Wahana Tata (Aswata) menanggapi rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait tarif premi asuransi harta benda dan kendaraan bermotor.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait tarif premi asuransi harta benda dan kendaraan bermotor. 

Menanggapi hal tersebut, salah satu perusahaan di sektor ini, PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) menilai langkah OJK untuk meninjau ulang ketentuan tarif premi asuransi properti sudah tepat.

Baca Juga: OJK Susun Rancangan SEOJK Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor

Direktur Utama Aswata, Christian Wirawan Wanandi mengatakan bahwa penyesuaian tarif asuransi properti sudah semestinya dilakukan, mengingat regulasi sebelumnya telah berlaku sejak delapan tahun lalu.

“Saya rasa sudah perlu untuk tarif di-review kembali, mengingat terakhir sejak 2017. Dan harus dilihat risk profile dan loss ratio seperti apa sekarang ini,” ujar Christian kepada Kontan, Rabu (16/7).

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga menilai revisi tarif premi properti memang perlu dilakukan. Ketua AAUI, Budi Herawan menyatakan bahwa regulasi tarif terakhir kali diterbitkan melalui SEOJK Nomor 6 Tahun 2017, dan belum mengalami perubahan meski terjadi dinamika signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

“Selama periode tersebut, banyak perubahan signifikan yang terjadi, baik dari sisi data risk & loss profile, kondisi inflasi, kenaikan biaya reasuransi, hingga frekuensi kejadian bencana besar yang semakin meningkat,” kata Budi kepada Kontan, (16/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×