Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait tarif premi asuransi harta benda dan kendaraan bermotor.
Menanggapi hal tersebut, salah satu perusahaan di sektor ini, PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) menilai langkah OJK untuk meninjau ulang ketentuan tarif premi asuransi properti sudah tepat.
Baca Juga: OJK Susun Rancangan SEOJK Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor
Direktur Utama Aswata, Christian Wirawan Wanandi mengatakan bahwa penyesuaian tarif asuransi properti sudah semestinya dilakukan, mengingat regulasi sebelumnya telah berlaku sejak delapan tahun lalu.
“Saya rasa sudah perlu untuk tarif di-review kembali, mengingat terakhir sejak 2017. Dan harus dilihat risk profile dan loss ratio seperti apa sekarang ini,” ujar Christian kepada Kontan, Rabu (16/7).
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga menilai revisi tarif premi properti memang perlu dilakukan. Ketua AAUI, Budi Herawan menyatakan bahwa regulasi tarif terakhir kali diterbitkan melalui SEOJK Nomor 6 Tahun 2017, dan belum mengalami perubahan meski terjadi dinamika signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Selama periode tersebut, banyak perubahan signifikan yang terjadi, baik dari sisi data risk & loss profile, kondisi inflasi, kenaikan biaya reasuransi, hingga frekuensi kejadian bencana besar yang semakin meningkat,” kata Budi kepada Kontan, (16/7).
Selanjutnya: Bukit Asam (PTBA) Minta Pemerintah Pertimbangkan Bea Keluar Batubara, Ini Alasannya
Menarik Dibaca: Tayang September, Official Teaser Trailer Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah Dirilis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News