kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

OJK: Tak ada kendala terapkan kewajiban obligasi konversi


Senin, 22 Januari 2018 / 11:41 WIB
ILUSTRASI. Tumpukan Uang di Bank BNI


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tak ada kendala dalam menerapkan aturan POJK No 14/POJK.03/2017 mengenai rencana aksi bagi bank sistemik.

Dalam aturan ini, bank sistemik harus mengeluarkan instrumen investasi surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal atau convertible bond.

Berdasarkan POJK tersebut batas akhir bagi bank sistemik mengeluarkan surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal sampai akhir tahun ini. Kewajiban memiliki instrumen utang yang memiliki karaterisitik modal ini wajib dipenuhi paling lama 18 bulan sejak rencana aksi diterima oleh OJK.

Dengan adanya surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal ini diharapkan memperkuat ketahanan permodalan bank sistemik. Hal ini untuk mengantisipasi risiko krisis baik dari faktor internal maupun eksternal.

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK bilang sejauh ini belum ada info kesulitan bank untuk menerjemahkan aturan ini.

Aslan Lubis, Analis Eksekutif Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK bilang pemahaman bankir terkait aturan ini sudah cukup baik.

"Karena sudah semua bank sistemik menyampaikan rencana pemenuhan aturan ini dan tata caranya," kata Aslan kepada kontan.co.id, Senin (22/1).

Menurut Aslan, convertible bond tersebut sebenarnya merupakan tindak lanjut POJK mengenai recovery plan bank sisemik. Panji Irawan, Direktur Treasury dan Internasional BNI juga mengaku tidak ada kesulitan mengimplementasi aturan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×