kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,14   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,95   1,53%
  • LQ45 830   13,44   1,65%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,62   1,83%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,32   1,67%

OJK: Tak ada kendala terapkan kewajiban obligasi konversi


Senin, 22 Januari 2018 / 11:41 WIB
OJK: Tak ada kendala terapkan kewajiban obligasi konversi
ILUSTRASI. Tumpukan Uang di Bank BNI


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tak ada kendala dalam menerapkan aturan POJK No 14/POJK.03/2017 mengenai rencana aksi bagi bank sistemik.

Dalam aturan ini, bank sistemik harus mengeluarkan instrumen investasi surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal atau convertible bond.

Berdasarkan POJK tersebut batas akhir bagi bank sistemik mengeluarkan surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal sampai akhir tahun ini. Kewajiban memiliki instrumen utang yang memiliki karaterisitik modal ini wajib dipenuhi paling lama 18 bulan sejak rencana aksi diterima oleh OJK.

Dengan adanya surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal ini diharapkan memperkuat ketahanan permodalan bank sistemik. Hal ini untuk mengantisipasi risiko krisis baik dari faktor internal maupun eksternal.

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK bilang sejauh ini belum ada info kesulitan bank untuk menerjemahkan aturan ini.

Aslan Lubis, Analis Eksekutif Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK bilang pemahaman bankir terkait aturan ini sudah cukup baik.

"Karena sudah semua bank sistemik menyampaikan rencana pemenuhan aturan ini dan tata caranya," kata Aslan kepada kontan.co.id, Senin (22/1).

Menurut Aslan, convertible bond tersebut sebenarnya merupakan tindak lanjut POJK mengenai recovery plan bank sisemik. Panji Irawan, Direktur Treasury dan Internasional BNI juga mengaku tidak ada kesulitan mengimplementasi aturan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×