Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank-bank yang masuk kategori sistemik harus bersiap menyiapkan rencana aksi di tahun ini. Salah satunya wajib menerbitkan instrumen utang atau investasi tertentu yang bisa dikonversi menjadi modal.
Sesuai Peraturan OJK (POJK) No.14/2017 tentang Rencana Aksi Bagi Bank Sistemik, kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat akhir tahun ini. Ketentuan ini berlaku bagi setidaknya 11 bank sistemik yang ada saat ini. "Acuannya sudah ada di POJK itu pada pasal 23 dan 24," kata Ariastiadi Kepala Departemen Pengawasan Perbankan II OJK, Jumat (19/1).
Dalam pasal 23, selain mengubah surat utang menjadi modal, bank juga bisa melakukan write down dan mengubah investasi menjadi modal serta melakukan penambahan modal secara langsung. Semisal, penambahan modal bisa dilakukan dengan menunda penambahan dividen atau penerbitan saham baru lewat penawaran umum (rights issue) atau tidak lewat penawaran umum alias private placement.
Jan Hendra, Sekretaris Perusahaan Bank Central Asia (BCA) mengatakan, saat ini BCA akan mematuhi ketentuan POJK tersebut. Namun, belum jelas strategi yang disiapkan BCA. "Masih disusun karena masih menunggu persetujuan RUPS," tutur Jan Hendra kepada KONTAN, Jumat (19/1). RUPS BCA sendiri akan dilaksanakan pada April mendatang.
Sementara Bank Mandiri sedang menyiapkan instrumen obligasi konversi pada semester II 2018. "Maksimal Rp 1 triliun," kata Ahmad Siddik Badruddin, Direktur Risk Management and Compliance Bank Mandiri.
Namun Ahmad belum bisa merinci produk obligasi konversi yang akan diterbitkan Bank Mandiri. Hanya saja, Bank Mandiri sudah mendapatkan persetujuan pemegang saham Desember 2017 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News