Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat mencabut penghentian sementara (moratorium) izin layanan financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) pada tahun ini.
Direktur Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta mengatakan langkah tersebut akan dilakukan seiring dengan peluncuran teknologi baru untuk perizinan pinjol.
Tris berharap teknologi baru tersebut bisa rampung dalam waktu dekat. Dengan demikian, moratorium yang masih berlaku saat ini bisa segera dicabut.
"Kami mengusahakan pada tahun ini, bahkan mungkin tak sampai akhir tahun ini, tetapi dalam waktu dekat," ucap dia dalam acara halal bihalal di The Plataran, Jumat (5/5).
Baca Juga: Per April 2023, OJK Stop Kegiatan 155 Pinjol Ilegal
Tris menerangkan teknologi baru yang akan diluncurkan, yakni Sistem Perizinan Terintegrasi (SPRINT). Dia mengatakan evaluasi sistem teknologi baru tersebut sudah dalam tahap akhir.
Dia menyampaikan sistem itu akan membuat pendaftaran pinjol akan lebih cepat dan transparan. Hal itu membuat para pendaftar bisa mengetahui perkembangan pengajuan izin di OJK.
Tris menceritakan pada sistem lama submit dokumen dan perizinan, para pendaftar tak mengetahui detail perkembangan pendaftaran sampai mana. Menurutnya, SPRINT akan memudahkan karena bisa langsung terlihat status perkembangan pendaftaran.
Dia menambahkan moratorium dahulu dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan. Selain itu, moratorium juga diterapkan guna meningkatkan kualitas para pinjol yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Kredit Macet Kembali Membayangi Industri Fintech P2P Lending
Terkait jumlah pinjol, Tris menyebut saat itu terdapat 164 pinjol yang terdaftar di OJK. Namun, melalui penyisiran, pada akhirnya hanya ada 102 pinjol yang dinilai memenuhi ketentuan.
"Hanya 102 yang benar-benar mengikuti regulasi dan sanggup bertahan tinggal 102. Tentu sebagai penguatan dan juga menjadi alasan moratorium waktu itu dilakukan," kata dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News