kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK akan Cabut Moratorium Izin Pinjol, Ini Respons Aftech


Rabu, 24 Mei 2023 / 23:30 WIB
OJK akan Cabut Moratorium Izin Pinjol, Ini Respons Aftech
ILUSTRASI. Ilustrasi Financial Technology (Fintech).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada tahun ini.

Terkait hal itu, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) tak mempermasalahkan pencabutan moratorium tersebut.

Wakil Bendahara II Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Chrisma Aryani Albandjar menyebut hal paling penting bukan soal jumlah perusahaan yang akan bergabung, melainkan cara mereka melindungi nasabah dan memproteksi diri.

"Bagaimana perusahaan bisa melindungi dan mengedukasi pelanggan supaya pinjaman lebih produktif," ucap dia di Gedung CIMB Niaga, Rabu (24/5).

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Sering Meneror, Ini Cara Ampuh Mengatasinya

Chrisma menerangkan proteksi yang dimaksud, yakni memastikan ada nasabah tersebut betul meminjam dan punya kemampuan untuk bayar balik.

Menurut dia, jangan sampai ada orang yang meminjam, tetapi malah menggunakan atas nama orang lain. Oleh karena itu, dibutuhkan edukasi dan pengetahuan untuk mengurangi kejadian seperti itu.

Sementara itu, dia mengatakan jumlah pinjol yang masuk nantinya akan membuat para nasabah makin banyak opsi untuk memilih. Namun, dia menekankan kembali perusahaan perlu menerapkan jaminan keamanan. Jangan sampai fenomena kredit macet malah terjadi.

"Sekarang masalahnya bisnis model mana atau binis modal apa yang aman bagi konsumen. Jadi, ada proteksi, edukasi, dan perlindungan konsumen. Itu yang menjadi penting. Jangan sampai pinjam di platform yang satu, kemudian enggak bayar malah pinjam di platform lain. Jadi, itu namanya gali lobang tutup lobang, kan, ribet," ujarnya.

Menurut Chrisma, apabila hal buruk itu terjadi, bukan masalah pinjolnya, melainkan orang atau nasabah tersebut. Dia menyebut hal itu yang harus ditekankan kepada para pelanggan.

Baca Juga: Moratorium Izin Fintech akan Dicabut Paling Lambat Kuartal IV-2023

Dia juga berharap adanya identitas digital bisa mengidentifikasi orang-orang yang ingin meminjam di suatu platform.

"Dengan demikian, identitas digital itu menjadi penting untuk para pinjol supaya tidak dibohongi," kata Chrisma.

Sebelumnya, Deputi Komisioner OJK Bambang Budiawan menyampaikan moratorium kemungkinan akan dicabut paling cepat di kuartal ketiga tahun ini.

"Paling lambat di kuartal IV-2023. Kami dari regulasi enggak ada masalah dari pengawasan makin ke final," ucap dia saat menghadiri acara CSIS, Selasa (16/5).

Bambang menerangkan nantinya para pemain baru diperbolehkan untuk mengajukan diri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×