Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh perusahaan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) telah menyelesaikan proses mengubah badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) pada akhir 2025. Target itu tertuang dalam Peta Jalan tentang Penjaminan periode 2024-2028.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan target dalam peta jalan tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ogi bilang target tersebut juga memiliki tujuan untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong perekonomian.
"Transformasi Jamkrida menjadi Perseroda untuk memperkuat peran BUMD dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah," katanya dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga: Jamkrida Sumbar Targetkan Cetak Laba Rp 10,13 Miliar pada 2025
Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyampaikan saat ini sudah terdapat 10 Jamkrida yang berbentuk badan hukum Perseroda. Total, saat ini sudah ada 18 Jamkrida di Indonesia. Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan sisanya atau sebanyak 8 Jamkrida belum berbentuk badan hukum Perseroda.
"Sudah ada 10 Jamkrida berbentuk Perseroda. Sisanya, 8 Jamkrida belum Perseroda. Namun, 1 dari 8 Jamkrida sedang dalam proses (menjadi Perseroda)," ujarnya kepada Kontan, Rabu (3/9/2025).
Agus merasa bahwa target OJK yang mengubah seluruh perusahaan Jamkrida menjadi Perseroda pada akhir 2025 sulit terwujud.
"Kemungkinan perubahan menjadi Perseroda sepertinya belum semua pada tahun ini," ungkapnya.
Baca Juga: Jamkrida Jateng Sebut Manfaat yang Didapat Usai Mengubah Badan Hukum Jadi Perseroda
Agus mengatakan ada sejumlah kendala yang masih dirasakan Jamkrida untuk mengubah badan hukum menjadi Perseroda. Kendalanya, seperti proses perubahan bentuk badan hukum memerlukan penyesuaian dengan regulasi yang berlaku dan proses hukum yang cukup kompleks.
Selain itu, perubahan bentuk badan hukum juga memerlukan biaya dan sumber daya yang signifikan, lalu sering ada resistensi perubahan dari internal maupun stakeholder terkait, serta Perseroda juga perlu mengelola risiko yang lebih tinggi terkait dengan perubahan bentuk badan hukum dan operasional perusahaan.
Selanjutnya: Hari Besar Apa Saja 22 September 2025? Ada Hari Menara Suar hingga World Car Free Day
Menarik Dibaca: 5 Tanaman Pembawa Sial yang Harus Disingkirkan dari Rumah, Ada Mawar!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News