Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 24 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-681/PD.02/2025 per 17 Desember 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Krida Upaya Tunggal menjadi PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Ini Strategi ACC untuk Menjaga Tingkat NPF Tetap Terkendali pada Akhir Tahun
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi merupakan perusahaan pialang asuransi yang menyediakan layanan asuransi konstruksi, kebakaran, hingga alat berat. Perusahaan tersebut memiliki 6 kantor perwakilan dan 7 kantor pemasaran di Indonesia.
Selanjutnya: Mau Road Trip ke Jogja? Ini Hitung-hitungan Tarif Tol Jakarta–Yogyakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













