kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.778   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi PT WPS Insurance Broker


Jumat, 26 Desember 2025 / 05:20 WIB
OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi PT WPS Insurance Broker
ILUSTRASI. OJK mengumumkan pemberlakuan izin usaha baru bagi PT WPS Insurance Broker, yang sebelumnya bernama PT Web Proteksi Solusindo. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT WPS Insurance Broker.

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 24 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-680/PD.02/2025 per 12 Desember 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Web Proteksi Solusindo menjadi PT WPS Insurance Broker.

"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Ini Strategi ACC untuk Menjaga Tingkat NPF Tetap Terkendali pada Akhir Tahun

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT WPS Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. 

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT WPS Insurance Broker berdiri sejak 1996 di Indonesia sebagai perusahaan pialang asuransi. Perusahaan tersebut menyediakan layanan dalam memfasilitasi transaksi dan klaim asuransi.

PT WPS Insurance Broker yang dahulunya bernama PT Web Proteksi Solusindo telah terdaftar di OJK sejak 23 Juli 2001 dengan nomor izin KEP-147/KM.6/2001. 

Selanjutnya: Bank Tutup Terbatas Saat Nataru, Ini Jadwal Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, dan BSI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×