Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan rencana penerapan asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing tidak ditujukan untuk menguntungkan perusahaan asuransi tertentu, termasuk perusahaan patungan (joint venture).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, dalam pelaksanaannya akan diarahkan secara terbuka, sehingga seluruh perusahaan asuransi baik nasional maupun joint venture memiliki kesempatan yang setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: BTN: Kredit Program Perumahan Jadi Solusi Kepemilikan Rumah Sektor Informal
"Saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan koordinasi lintas kementerian/lembaga, dengan melibatkan OJK dalam pembahasannya," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis PPDP, Selasa (27/1/2026).
Ogi bilang, rencana asuransi wajib perjalanan wisatawan asing ini juga diharapkan bisa mendukung penguatan ekosistem pariwisata nasional.
Lebih lanjut, sejalan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), penyelenggaraan asuransi wajib akan diarahkan agar berlangsung secara kompetitif.
Terkait belum adanya kepastian waktu implementasi, OJK menyampaikan kebijakan ini bersifat lintas sektor dan memerlukan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait, terutama di bidang pariwisata dan keimigrasian.
Baca Juga: BCA Singapore Airlines Travel Fair Tebar Promo Cashback hingga Cicilan 0%
Selanjutnya: BTN: Kredit Program Perumahan Jadi Solusi Kepemilikan Rumah Sektor Informal
Menarik Dibaca: Kesehatan Kerja: 5 Risiko yang Fatal Akibat Duduk Lama di Depan Laptop
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













