kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

OJK Tegaskan Asuransi Wajib Perjalanan Wisatawan Asing Tak Untungkan Pihak Tertentu


Selasa, 27 Januari 2026 / 15:02 WIB
OJK Tegaskan Asuransi Wajib Perjalanan Wisatawan Asing Tak Untungkan Pihak Tertentu
ILUSTRASI. Wisatawan asing di Desa Peliatan (KONTAN/Hendra Suhara) OJK menegaskan rencana penerapan asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing tidak ditujukan untuk menguntungkan perusahaan asuransi tertentu.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan rencana penerapan asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing tidak ditujukan untuk menguntungkan perusahaan asuransi tertentu, termasuk perusahaan patungan (joint venture).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, dalam pelaksanaannya akan diarahkan secara terbuka, sehingga seluruh perusahaan asuransi baik nasional maupun joint venture memiliki kesempatan yang setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: BTN: Kredit Program Perumahan Jadi Solusi Kepemilikan Rumah Sektor Informal

"Saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan koordinasi lintas kementerian/lembaga, dengan melibatkan OJK dalam pembahasannya," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis PPDP, Selasa (27/1/2026).

Ogi bilang, rencana asuransi wajib perjalanan wisatawan asing ini juga diharapkan bisa mendukung penguatan ekosistem pariwisata nasional.

Lebih lanjut, sejalan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), penyelenggaraan asuransi wajib akan diarahkan agar berlangsung secara kompetitif. 

Terkait belum adanya kepastian waktu implementasi, OJK menyampaikan kebijakan ini bersifat lintas sektor dan memerlukan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait, terutama di bidang pariwisata dan keimigrasian.

Baca Juga: BCA Singapore Airlines Travel Fair Tebar Promo Cashback hingga Cicilan 0%

Selanjutnya: BTN: Kredit Program Perumahan Jadi Solusi Kepemilikan Rumah Sektor Informal

Menarik Dibaca: Kesehatan Kerja: 5 Risiko yang Fatal Akibat Duduk Lama di Depan Laptop

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×